Breaking News:

Terkini Daerah

Polda Kalbar Bongkar Sindikat Perdagangan Orang dengan Kawin Kontrak, 7 Orang Diciduk di Rumah Mewah

Polda Kalbar menciduk 7 orang terkait dengan adanya dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak dengan warga negara asing (WNA).

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/JULISABARA
Rumah Agus terduga dalam kasus sindikat kawin kontrak berada di Kompleks Surya Purnama terlihat sepi dan tertutup, Kamis (13/6/2019) pukul 20.25 malam WIB. 

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono membeberkan kronologi diamankannya 7 Warga Negara Asing (WNA) dan 2 WNI.

Pihak kepolisian bersama Imigrasi Kalbar mengamankan sembilan orang yang diduga kuat terlibat kasus perdagangan orang dengan modus sindikat kawin kontrak.

Kapolda mengatakan, mulanya hanya dua WNA yang berasal dari Tiongkok yang diamankan, di sebuah rumah mewah di Jl. Purnama, komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan pada Rabu (12/6/2019) malam.

"Kemudian setelah dilakukan pengembangan, tujuh orang kembali diamankan. Tujuh laki-laki WNA dan dua orang WNI, satu di antaranya ini perempuan (WNI)," ujarnya saat ditemui di Mapolda Kalbar, Kamis (13/6/2019).

Berdasarkan pengembangan sementara 2 WNI tersebut merupakan agen atau penampung ketujuh WNA tersebut.

Dalam penggerebekan pada Rabu malam tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar beserta Imigrasi Kalbar juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa cap atau stempel, foto copy KTP, NPWP dan lainnya.

Dirinya mengatakan dengan adanya sejumlah dokumen tersebut, menjadikan barang bukti kuat bahwa rumah itu merupakan tempat penampungan jaringan sindikat perdagangan orang degan modus kawin kontrak.

"Ini juga dibuktikan dengan adanya kwitansi pembayaran uang mahar kawin kontrak tersebut," ungkapnya.

Ingin Tebus Istri yang Ia Gadaikan Rp 250 Juta, Hori Salah Bacok Pria yang Masih Saudaranya Sendiri

Ia melanjutkan, jika modus kawin kontrak ini benar, apalagi pernikahan tersebut merupakan antara WNA dan WNI maka semestinya harus melalui aturan.

Hal ini yang akan menjadi fokus utama sementara pihaknya, terutama Ditreskrimum.

Nantinya, kata dia, dari aturan-aturan tersebut akan disesuaikan dengan data-data lapangan yang ditemukan.

Baik dari kedatangannya WNA tersebut, siapa sponsornya, hingga dokumen-dokumen pendukung.

"Tolong juga dipantau dan ikuti perkembangan kasus ini, siapa tahu ada yang lainnya," kata dia.

Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya juga saat ini sudah memetakan beberapa wilayah yang berpotensi kasus ini terjadi.

Sebab, berangkat dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, korban perdagangan orang dengan modus kawin kontrak ini biasanya mengarah pada satu etnis, di wilayah Kota Singkawang, Sungai Duri Kabupaten Bengkayang dan Sungai Pinyuh.

Halaman
1234
Tags:
Warga Negara Asing (WNA)Kawin KontrakPerdagangan ManusiaPontianak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved