Sidang Sengketa Pilpres 2019
5 Poin Kuasa Hukum 02 soal Polisi dan BIN Tak Netral, singgung Tim Buzzer hingga Cuitan Karni Ilyas
Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan adanya ketidaknetralan aparat kepolisian dan Badan Intelejen Negara (BIN).
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuding adanya ketidaknetralan aparat kepolisian dan Badan Intelejen Negara (BIN) dalam kontestasi Pilpres 2019.
Hal ini diungkapkan anggota tim hukum 02, Denny Indrayana dalam pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019), dikutip dari Kompas TV, Jumat (14/6/2019).
Menurut Denny ada 5 poin yang menjadikan ketidakseimbangan dalam Pilpres 2019 hingga mengerucut pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Pertama adanya polisi yang diminta untuk turut bertindak sebagai tim kemenangan paslon 01.
Ia lantas mengatakan adanya pengakuan dari seorang anggota Polsek Kabupaten Wangi di Garut.
"Adanya pengakuan di Polsek Kabupaten Wangi di Garut, meskipun kemudian pengakuan dari Polsek Kabupaten Wangi diberitakan dan dicabut, namun pencabutan itu tidak berarti serta merta pengakuannya tidak benar."
• Tegaskan Alat Bukti Link Berita Tak Bisa Diremehkan, Tim Hukum 02: Kami Hormati Rekan Media
Menurutnya hal itu karena adanya tekanan sehingga mencabut pengakuannya.
"Pencabutan itu juga bisa bermakan indikasi bahwa pengakuannya dalah benar, dan yang bersangkutan mendapatkan tekanan sehingga mencabut pengakuannya," ujar Denny.
"Pengakuan AKP Salman Azis dilihat sebagai fenomena puncak gunung es dan terjadi sporadis apalagi tiba-tiba."
Selanjutnya, ia mengatakan adanya tim buzzer yang dibentuk untuk mengamati dukungan paslon 02.
"Adanya informasi Tim Polri membentuk tim buzzer, yang kemudian juga sudah diberitakan oleh banyak media terutama rekan investigasi Tempo."
"Mendata kekuatan dukungan capres hingga ke desa, pendataan demikian untuk mematangkan dukungan sekaligus menguatkan strategi kemenangan paslon 01," ungkapnya.
• KPU Jadi Pihak Termohon tapi Tim Hukum 02 Hanya Serang Jokowi-Maruf, Ini Tanggapan Arief Budiman
Kemudian terkait ketidaknetralan BIN, Denny mengatakan jauh lebih rumit dibuktikan karena berkaitan dengan TSM.
"Akan disampaikan buktinya dalam sidang pembuktian."
Ia menyinggung Kepala BIN Budi Gunawan (BG) yang tampak mendatangi kegiatan hari ulang tahun PDIP, namun tidak kepada partai lain.
"Selain pernah menjadi ajudan Megawati, Budi Gunawan, didedikasikan pada HUT PDIP, satu hal yang tidak dilakukan kepada partai lainnya, juru bicara BIN mengkonfirmasi kehadiran BG."
Selanjutnya, ia menilai adannya tekanan yang diberikan kubu 01 kepada media yang mencoba bersikap netral yakni tvOne.
"Pernyataan Presiden SBY yang tak hanya terkait dalam pilkada tetapi juga ada kaitannya dengan media besar, yakni media grup MNC media yang dimiliki oleh Mahaka Grup yang berafiliasi dengan kubu 01," ujar Denny.
• 22 Juta Suara Jokowi-Maruf Menghilang saat Tim Hukum Prabowo-Sandi Umumkan Hasil Perhitungan Suara
"Media yang mencoba untuk netral seperti tvOne kemudian mengalami tekanan dan harus mengistirahatkan panjang salah satu program favoritnya, ILC (Indonesia Lawyers Club)," ucap Denny kemudian membacakan cuitan Karni Ilyas yang mengatakan cuti.
"Publik bertanya-tanya, sedangkan ada pengakuan dari pemilik media ada tekanan dari penguasa bahwa tak boleh menayangkan pemberitaan kecurangan pilpres, mereka juga diminta untuk tidak menayangkan kegiatan deklarasi massa menentang aksi curang."

Yang kelima pihaknya menyinggung mengenai adanya tebang pilih hukum antara pendukung paslon 01 dan 02.
"Diskriminasi pelakuan dan penegakan hukum."
"Tebang pilih dan tajam ke paslon 02. Kecurangan demikian TSM," ungkapnya.
"Kecurangan tersebut dapat dilakukan karena Joko Widodo masih menjabat dan karenanya bisa menggunakan fasilitas anggaran dan lembaga aparatur negara untuk upaya kemenangan capres paslon 01."
Ia lantas mengatakan kubu 01 pantas didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
Tim Hukum Prabowo Bicara soal Alat Bukti Berita Media
Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mempertegas alat bukti link berita yang diajukan di sidang gugatan sengketa pemilihan presiden.
Hal ini diungkapkan anggota tim hukum 02, Denny Indrayana dalam pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019), dikutip dari Kompas TV, Jumat (14/6/2019).
Denny mengatakan timnya memperjelas lantaran ada sejumlah propaganda yang mewarnai alat bukti link berita di gugatan sengketa pilpres.
"Bahwa tidak tepat pula dan keliru untuk mengatakan bahwa tautan berita bukanlah alat bukti, sebagiamana dalam waktu beberapa hari terakhir dipropagandakan," ujar Denny.
Ia berujar link itu bisa dimasukkan dengan mengacu pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK).
"Pasal 36 ayat 1, menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk ke dalam surat bukti atau tulisan, petunjuk atau alat bukti lainnya, berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan diterima atau disimpan secara elektronik," jelasnya.
"Yang pasti tautan berita itu kami ambil dari media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya," ungkapnya lalu menyebut sejumlah portal berita.
"Kami meyakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan media yang telah melakukan cek dan ricek sebelum melakukan pemberitaan tersebut, apalagi sebagian besar peristiwa dari berita itu adalah fakta yang tidak bisa dibantah, sehingga diakui kebenarannya."
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY