Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tegaskan Alat Bukti Link Berita Tak Bisa Diremehkan, Tim Hukum 02: Kami Hormati Rekan Media

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mempertegas alat bukti link berita yang diajukan di gugatan terkait sengketa pemilihan presiden.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
(KOMPAS.com/Devina Halim)
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mempertegas alat bukti link berita yang diajukan di sidang gugatan sengketa pemilihan presiden.

Hal ini diungkapkan anggota tim hukum 02, Denny Indrayana dalam pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019), dikutip dari Kompas TV, Jumat (14/6/2019).

Denny mengatakan timnya memperjelas lantaran ada sejumlah propaganda yang mewarnai alat bukti link berita di gugatan sengketa pilpres.

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Minta MK Diskualifikasi Jokowi-Maruf dan Ingin Pemilu Ulang

"Bahwa tidak tepat pula dan keliru untuk mengatakan bahwa tautan berita bukanlah alat bukti, sebagiamana dalam waktu beberapa hari terakhir dipropagandakan," ujar Denny.

KPU Jadi Pihak Termohon tapi Tim Hukum 02 Hanya Serang Jokowi-Maruf, Ini Tanggapan Arief Budiman

Ia berujar link itu bisa dimasukkan dengan mengacu pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK).

"Pasal 36 ayat 1, menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk ke dalam surat bukti atau tulisan, petunjuk atau alat bukti lainnya, berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan diterima atau disimpan secara elektronik," jelasnya.

"Yang pasti tautan berita itu kami ambil dari media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya," ungkapnya lalu menyebut sejumlah portal berita.

22 Juta Suara Jokowi-Maruf Menghilang saat Tim Hukum Prabowo-Sandi Umumkan Hasil Perhitungan Suara

"Kami meyakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan media yang telah melakukan cek dan ricek sebelum melakukan pemberitaan tersebut, apalagi sebagian besar peristiwa dari berita itu adalah fakta yang tidak bisa dibantah, sehingga diakui kebenarannya."

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Bambang WidjojantoSengketa Hasil Pilpres 2019Jokowi-Maruf AminPrabowo-SandiagaDenny Indrayana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved