Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

KPU Jadi Pihak Termohon tapi Tim Hukum 02 Hanya 'Serang' Jokowi-Ma'ruf, Ini Tanggapan Arief Budiman

Dalam sidang sengketa Pilpres 2019, tim hukum pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinilai hanya menyerang paslon 01 Jokowi-Ma'ruf.

Editor: Lailatun Niqmah
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Dalam sidang sengketa Pilpres 2019, tim hukum pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinilai hanya menyerang paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Padahal, selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menjadi pihak termohon dalam sidang tersebut.

Menanggapi apa yang terjadi di persidangan, Ketua KPU Arief Budiman angkat bicara, Jumat (14/6/2019).

Arief menilai, tidak seharusnya KPU menjadi pihak termohon dalam hal ini.

Tim Hukum 02 Sebut Instruksi Pakai Baju Putih ke TPS Pelanggaran Serius, Apalagi Disampaikan Jokowi

"Kalau melihat pembacaan sampai dengan skorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa, kami sebetulnya tidak harus ada di posisi termohon. Karena tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Menurut Arief, selama pihaknya mendengarkan pembacaan dalil pemohon, belum ada sengketa hasil yang disampaikan.

Tim hukum Prabowo-Sandi justru menyampaikan sengketa proses yang lebih banyak dikaitkan dengan paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Kebanyakan kan sengketa proses bukan karena KPU, tetapi karena paslon yang lainnya bukan karena kita," ujar Arief.

KPU masih menanti pemohon membacakan lanjutan materi gugatan usai skors sidang dicabut.

22 Juta Suara Jokowi-Maruf Menghilang saat Tim Hukum Prabowo-Sandi Umumkan Hasil Perhitungan Suara

"Kita belum tahu halaman berikutnya," kata Arief.

Sidang sengketa hasil pilpres digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) mulai pukul 09.00.

Tim hukum pemohon telah membacakan dalil-dalil dari sebagian materi permohonan yang diajukan.

Sejumlah dalil yang disampaikan menuding bahwa paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan pemili secara terstruktur, masif, dan sistematis (TSM).

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Minta MK Diskualifikasi Jokowi-Maruf dan Ingin Pemilu Ulang

Oleh karenanya, pemohon meminta supaya paslon nomor urut 01 didiskualifikasi, serta menyatakan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemenang pilpres.

Atau jika tidak, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum 02 Hanya "Serang" Jokowi-Ma'ruf, KPU Merasa Tak Seharusnya Jadi Termohon"

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Arief BudimanJokowi-Maruf AminPrabowo-SandiagaBambang Widjojanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved