Pilpres 2019
Temuan BPN soal Dana Kampanye, dalam Waktu 13 Hari Kekayaan Jokowi Berlipat sampai Tiga Kali
Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno memiliki temuan lain soal perselisihan hasil pilpres.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno memiliki temuan lain soal perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres).
Berdasarkan rilis dari Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, ada beberapa poin yang menunjukkan adanya tudingan penerimaan dana kampanye, Kamis (13/6/2019).
"Kami menemukan fakta Pasangan Calon 01 IR. Joko Widodo - Prof. Dr. (HC). K.H. Ma'ruf Amin (paslon) 01 dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye," tulis Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto.
Jumlah dana kampanye tersebut terdiri dari Rp 19.508.272.030,00 dalam bentuk uang dari Jokowi.
Sementara dalam bentuk barnag tertuliskan Rp 25.000.000,00.
• Bantah Tudingan BPN, KH Maruf Amin Jelaskan Jabatannya di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah
Lalu, BPN mencocokkan sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN yang diumumkan pada 13 April 2019.
"Harta kekayaan berupa kas dan setara kas hanya berjumlah Rp 6.109.235.704 (atau Rp 6 miliar)," tulisnya.
"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan kas setara bertambah hingga Rp 13 miliar?," tambahnya.
Jika diperbandingkan, Jokowi memiliki harta kas dan setara kas sebesar Rp 6 miliar di tanggal 12 April 2019, lalu dilaporkan untuk dana kampanye berdasarkan sumbangan pribadi pada tanggal 25 April sebesar Rp 19 miliar.
• Refly Harun: Dilihat dari Penafsiran UU BUMN, Bank Syariah Mandiri dan BNI Mandiri Jelas Bukan BUMN

Rilis Kuasa Hukum BPN soal temuan dana Jokowi, Rabu (13/6/2019). (Instagram @indonesiaadilmakmur)
• Kapuspen Kemendagri: Pilkada 2020 akan Diikuti 270 Daerah
Sementara dilansir oleh Kompas.com, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat perbedaan kontras soal asal-usul dana pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dana kampanye yang berasal dari pribadi Jokowi-Ma'ruf Amin yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu Rp 59 miliar.
Sebesar Rp 37,9 miliar atau 86 persen datang dari Perkumpulan Golfer TBIG dan Golfer TRG.
Sementara 14 persen sisanya berasal dari badan usaha, parpol, dana pribadi Jokowi, dan perseorangan.
Sedangkan dana kampanye Prabowo-Sandi dilaporkan di KPU adalah Rp 54 milar dengan perincian 70 persen dari Sandiaga dan 30 persen dari Prabowo.
• Ahmad Dhani Enggan Berkomentar Banyak di Depan Awak Media saat Tiba di Rutan Cipinang
"Sumbangan dari Jokowi-Ma'ruf secara perseorangan tidak besar, didominasi oleh dua kelompok tersebut. Sebaliknya, sumbangan Prabowo-Sandi banyak dari mereka sendiri dibandingkan kelompok," kata peneliti korupsi ICW Almas Sjafrina di kantor ICW, Jakarta, Rabu (8/1/2019).