Breaking News:

Pilpres 2019

Bantah Tudingan BPN, KH Ma'ruf Amin Jelaskan Jabatannya di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah

Berikut penjelasan KH Ma'ruf Amin soal jabatannya di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Calon Wakil Presiden (Cawapres) 01, Ma'ruf Amin. 

TRIBUNWOW.COM - Calon Wakil Presiden (Cawapres) 01,  KH Ma'ruf Amin membantah tudingan yang disampaikan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Bantahan itu disampaikan oleh Ma'ruf Amin menyusul dirinya dituding memiliki jabatan di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Dilansir TribunWow.com melalui acara 'Kompas Petang' di Kompas TV, Ma'ruf Amin kemudian menjelaskan jabatannya di bank di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, Rabu (12/6/2019).

"Itu nanti TKN yang menjelaskan di sana (MK)," jelas Ma'ruf Amin.

"Tapi bahwa saya bukan pegawai BUMN."

"Saya pengawas hanya syariah, jadi terkait saja," sambungnya.

Refly Harun: Dilihat dari Penafsiran UU BUMN, Bank Syariah Mandiri dan BNI Mandiri Jelas Bukan BUMN

Dijelaskannya bahwa Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukanlah termasuk bank BUMN.

Untuk itu, saat dirinya mencalonkan diri sebagai cawapres, dirinya tidak perlu untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

"Itu bukan bank BUMN, tapi anak perusahaan," tegas Ma'ruf Amin.

"Oleh karena itu dulu saya diminta tidak mundur."

"Nah yang saya diminta mundur itu sebagai anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," tandasnya.

Soal Jabatan Maruf Amin, Refly Harun Singgung Banyak Putusan MK Beda di Aturan Hukum & di Lapangan

Simak videonya:

Selain itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin turut memberikan penilaian mengenai tudingan BPN Prabowo-Sandi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Irma Suryani Chaniago mengatakan bahwa materi yang disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tak relevan dengan gugatan sengketa hasil pilpres, Senin (10/6/2019).

"Penasehat Hukum mereka ngerti fungsi dan wewenang MK tidak ya? Karena menurut saya materi tersebut tidak relevan untuk diajukan sebagai bukti di MK," ujar Irma.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 2
Tags:
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaMaruf AminTKN Jokowi-MarufSengketa Hasil Pilpres 2019
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved