Pilpres 2019
Soal Laporan Maruf Amin Masih Menjabat di 2 Bank, Pengamat Sebut Kuasa Hukum BPN Tak Percaya Diri
Pengamat politik Sebastian Salang membaca aroma ketidak-percayaan diri tim hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi. Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6/2019) kemarin.
Bahkan timnya telah memotret laman dua bank yang dimaksud, dengan anggapan bila kemudian status tersebut diubah, mereka telah lebih dulu kantongi bukti itu.
"Kita sudah foto lamannya. Jadi kalau nanti malem mau diubah silakan tapi kita sudah foto itu," kata Bambang. (Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau)
WOW TODAY:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Sebut Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Tidak Percaya Diri, Ini Alasannya