Breaking News:

Pilpres 2019

Soal Laporan Maruf Amin Masih Menjabat di 2 Bank, Pengamat Sebut Kuasa Hukum BPN Tak Percaya Diri

Pengamat politik Sebastian Salang membaca aroma ketidak-percayaan diri tim hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik Sebastian Salang membaca aroma ketidak-percayaan diri tim hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ketika mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.

Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.

Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukkan dalam revisi, ialah seputar status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di dua bank syariah sampai sekarang.

"Dapat dibaca sebagai bentuk ketidak-pedean mereka dengan dalil dan bukti yang mereka punyai untuk meyakinkan majelis hakim," ujar Pendiri lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ini kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2019).

KPU Mengaku Sudah Tahu sejak Awal soal Status Jabatan Maruf Amin yang Dipersoalkan Kubu Prabowo

Sehingga apapun oleh tim hukum 02 dijadikan bahan tuntutan dalam sengketa hasil pemilu di MK.

"Meski hal ini sangat mudah dipatahkan KPU dan Tim Hukum 01. Meskipun semuanya nanti akan diuji oleh hakim MK," ucap Sebastian Salang.

Termasuk teranyar terkait seputar status jabatan KH Ma'ruf Amin di dua bank sampai sekarang.

Dia melihat sangat gampang dipatahkan argumentasi tersebut oleh KPU sebagai pihak tergugat dan kubu 01.

Oleh KPU, KH Ma'ruf Amin tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Pilpres 2019.

Hal itu sudah diverifikasi sedari awal masa pencalonan peserta Pemilu yang lalu.

Cawapres 01 Ma'ruf Amin dinilai tetap memenuhi syarat lantaran pertimbangan bahwa dirinya bukan termasuk pejabat BUMN, melainkan hanya di anak perusahaannya saja.

Yakin MK akan Kabulkan Seluruh Gugatan BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana Singgung Status Maruf Amin

Ditambah lagi Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah seperti yang dituduhkan, tidak masuk kategori sebagai Badan Usaha Milik Negara.

Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah masing-masing adalah anak usaha BUMN. Itu artinya status badan hukum dan kedudukan keuangannya terpisah dari keuangan BUMN.

Karena itu dia menilai upaya yang tengah dilakukan tim hukum 02 bukan substansi gugatan di MK.

Seharusnya langkah yang diambil tim hukum 02, menurut dia, adalah mengadu data tentang dugaan kecuragan pemilu yang menyebabkan Prabowo-Sandi kalah di Pilpres 2019 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Maruf AminBadan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaPilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved