Breaking News:

Pilpres 2019

KPU Mengaku Sudah Tahu sejak Awal soal Status Jabatan Ma'ruf Amin yang Dipersoalkan Kubu Prabowo

Komisioner KPU mengaku pihaknya sudah tahu dari awal jika Ma'ruf Amin menduduki posisi Dewan Pengawas Syariah di BNI Syari'ah dan Mandiri Syariah.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Dennis Destriyawan
Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin saat menghadiri Harlah Nahdlatul Ulama (NU) ke-93 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (14/2/2019) siang. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara soal status jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin yang dipermasalahkan Ketua Tim Huku BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sejak awal sudah tahu cawapres nomor urut 01 itu menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

"Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU, ini sudah diketahui sejak awal," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Menurut Hasyim, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.

Maruf Amin Terancam Diskualifikasi karena Disebut Masih Menjabat di BUMN, BPN: Kita Punya Bukti Lain

Pada saat itulah, KPU melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas mengenai status BUMN dan non-BUMN.

Hasilnya, didapati, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan BUMN atau BUMD.

Oleh karenanya, KPU kemudian menyatakan, Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres, karena yang bersangkutan tak menjabat di BUMN ataupun BUMD.

"KPU berdasarkan verifikasi meyakini, lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," ujar Hasyim.

Selain itu, Hasyim membandingkan kasus Ma'ruf dengan hal sama yang terjadi pada caleg DPR RI yang maju melalui Partai Gerindra.

Caleg tersebut bernama Mirah Sumirat.

Ia maju pada Pileg 2019 saat masih menjabat di satu anak perusahaan BUMN.

"Waktu itu karena ada laporan masyarakat keberatan, kemudian kami TMS-kan."

"Oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tapi belakangan calon bersangkutan dan partai mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Hasyim.

Reaksi Gatot Nurmantyo soal Mantan TNI yang Disebut Pelaku Makar: Habis Sudah, Semua Perjuangan

Dalam sidang Bawaslu, saksi ahli menyebutkan, anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN.

Dengan demikian, jika ada caleg yang yang menjabat di anak perusahaan BUMN, yang bersangkutan tak perlu mengundurkan diri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Maruf AminKomisi Pemilihan Umum (KPU)Sengketa Hasil Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved