Breaking News:

Pilpres 2019

KPU Mengaku Sudah Tahu sejak Awal soal Status Jabatan Ma'ruf Amin yang Dipersoalkan Kubu Prabowo

Komisioner KPU mengaku pihaknya sudah tahu dari awal jika Ma'ruf Amin menduduki posisi Dewan Pengawas Syariah di BNI Syari'ah dan Mandiri Syariah.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Dennis Destriyawan
Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin saat menghadiri Harlah Nahdlatul Ulama (NU) ke-93 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (14/2/2019) siang. 

Alasannya, Undang-Undang Pemilu hanya mengatur larangan pencalonan bagi pejabat atau karyawan BUMN atau BUMD.

Menurut Hasyim, kasus caleg tersebut bisa dijadikan pembanding dalam persoalan Ma'ruf Amin.

"Makanya dalam perkara Pak Kiai Ma'ruf Amin ini kan bisa diambil sebagai contoh kasus yang sama," ujar Hasyim.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto menyebut, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Kritik Konferensi Pers Polisi soal Kerusuhan di Aksi 21-22 Mei, Kompolnas: Banyak yang Disembunyikan

Pasal tersebut menyatakan, saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius."

"Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang setelah menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Sejak Awal Sudah Tahu Ma'ruf Amin Punya Jabatan di Dua Bank" dan "KPU Bandingkan Posisi Ma'ruf dengan Caleg Gerindra yang Punya Jabatan di Anak Perusahaan BUMN"

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Maruf AminKomisi Pemilihan Umum (KPU)Sengketa Hasil Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved