Breaking News:

Pilpres 2019

Soal Laporan Maruf Amin Masih Menjabat di 2 Bank, Pengamat Sebut Kuasa Hukum BPN Tak Percaya Diri

Pengamat politik Sebastian Salang membaca aroma ketidak-percayaan diri tim hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

"Yang penting dan menarik sebetulnya, Tim hukum mengadu data tetang kecurangan pemilu yang menyebabkan Prabowo kalah," tegasnya.

Untuk itu menurut dia, tim hukum 02 menguatkan gugatan sengketa pemilu di MK dengan data-data yang benar dan valid guna menyakinkan hakim konstitusi. Tidak ada yang lain.

"Tidak ada cara lain meyakinkan hakim kecuali dengan data yang benar-benar valid," ucapnya.

Kuasa Hukum BPN Pertanyakan Status Maruf Amin, TKN: Ngerti Fungsi dan Wewenang MK Tidak Ya?

KPU Sudah Verifikasi Dan Tetap Katakan Ma'ruf Amin Penuhi Syarat Sebagai Cawapres

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan KH Ma'ruf Amin tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Pilpres 2019.

Pernyataan Hasyim ini merupakan jawaban dari banyaknya pemberitaan media massa soal gugatan baru BPN Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan status jabatan Cawapres 01 Ma'ruf Amin pada dua bank BUMN.

Meluruskan tudingan tersebut, KPU menjelaskan berdasarkan verifikasi yang sudah dilakukan sedari awal masa pencalonan peserta Pemilu, Cawapres 01 Ma'ruf Amin tetap memenuhi syarat lantaran pertimbangan bahwa dirinya bukan termasuk pejabat BUMN, melainkan hanya di anak perusahaannya saja.

Dimana dijelaskan, Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah seperti yang dituduhkan, tidak masuk kategori sebagai Badan Usaha Milik Negara.

Maruf Amin Terancam Diskualifikasi karena Disebut Masih Menjabat di BUMN, BPN: Kita Punya Bukti Lain

"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," kata Hasyim saat ditemui di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

"Kalau anak perusahaan BUMN, tidak ada kewajiban untuk mundur, yang ada kewajiban (adalah) pejabat atau pegawai BUMN," jelasnya lagi.

Hasyim menjelaskan, Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah masing-masing adalah anak usaha BUMN. Dimana status badan hukum dan kedudukan keuangannya terpisah dari keuangan BUMN.

"BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha (anak perusahaan) BUMN. Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," terang Hasyim.

Sebelumnya Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.

Reaksi Rocky Gerung jika Nantinya Jokowi-Maruf Amin Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden

Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.

Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukkan dalam revisi, ialah seputar status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di dua bank sampai sekarang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Maruf AminBadan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaPilpres 2019
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved