Kabar Tokoh
Reaksi Gatot Nurmantyo soal Mantan TNI yang Disebut Pelaku Makar: Habis Sudah, Semua Perjuangan
Gatot mulanya memberikan penjelasan mengapa sejumlah jenderal purnawirawan TNI merapat ke Istana Merdeka Jakarta untuk bertemu Presiden Joko Widodo.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
"Tetapi yang membuat negara ini akan kiamat kan hanya kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingan politik."
"Ayo kita membuat jangan mendramatisir, seolah-olah mau apa gitu, dibuatlah bahasa yang menyejukkan."
Ia meminta agar pemerintah terbuka dan menyuguhkan fakta kepada masyarakat.
"Kalau seperti inikan seakan melihat apa yang terjadi."
• KPU Mengaku Sudah Tahu sejak Awal soal Status Jabatan Maruf Amin yang Dipersoalkan Kubu Prabowo
Lihat video mulai menit ke 9.37:
Purnawirawan Tersandung Kasus Makar
Kivlan Zein
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen telah ditetapkan tersangka kasus makar, dikutip dari Tribunnews.com.
Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15 serta terkait keamanan negara atau makar dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
• Mahfud MD Beberkan Peluang Kivlan Zein Bebas: Harus Bebas, kalau Jalurnya Tidak Ada
Saat itu Kivlan Zen ditemui pihak kepolisian saat tengah berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019), untuk melakukan pencegahan agar tak pergi ke luar negeri.
Tal berselang lama, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian.
Sam mengatakan, kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.
Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.
