Breaking News:

Kabar Tokoh

Reaksi Gatot Nurmantyo soal Mantan TNI yang Disebut Pelaku Makar: Habis Sudah, Semua Perjuangan

Gatot mulanya memberikan penjelasan mengapa sejumlah jenderal purnawirawan TNI merapat ke Istana Merdeka Jakarta untuk bertemu Presiden Joko Widodo.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Tv One
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menuturkan makna sebuah kata makar bagi anggota TNI. 

Kini pun Kivlan terjerat kasus kembali sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal, dan ditahan pada Rabu (30/5/2019).

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam tersangka tersebut berencana untuk membunuh empat tokoh nasional.

Mereka memiliki inisial HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF.

Soenarko

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ikut terseret terjerat kasus di tengah Pilpres 2019.

Soenarko ditahan atas kepemilikan senjata ilegal.

Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ia dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Rabu (22/5/2019).

Penahanan Soenarko turut mendapat pembelaan dari sejumlah purnawirawan jenderal TNI.

Berbeda dengan Kapolri, Kombes Pol Belum Bisa Memastikan Jenis Senjata yang Disebut Milik Soenarko

Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI, Zacky Anwar Makarim menyatakan senjata yang disita polisi dan POM TNI yang dikaitkan dengan Soenarko adalah senjata rusak, dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (1/6/2019).

Selain itu Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM) Kolonel Inf. (Purn) Sri Radjasa Chandra da yang janggal dari tuduhan penyelundupan senjata api ilegal terhadap Soenarko.

Mochammad Sofyan Jacob

Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar karena ucapannya dalam sebuah video, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Tags:
Gatot NurmantyoKasus MakarKivlan ZenAksi 22 Mei 2019Sofyan JacobMayjen (Purn) Soenarko
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved