Kabar Tokoh
Mahfud MD Beberkan Peluang Kivlan Zein Bebas: Harus Bebas, kalau Jalurnya Tidak Ada
Mahfud MD membeberkan peluang untuk mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen lolos dan bebas.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD membeberkan peluang mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen lolos sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam tayangan iNews Sore, dikutip dari saluran Youtube Official iNews, Jumat (31/5/2019).
Mahfud MD mulanya menjelaskan bahwa pada penyelidikan kasus Kivlan nanti dapat dilakukan uji kebenaran dugaan kepemilikan senjata.
"Bisa (pengujian kebenaran) itu kan tindak pidana nanti keberadaan materialnya," ujar Mahfud yang dihubingi via telewicara.
Menurut Mahfud MD nanti akan ada sejumlah rangkaian hal yang harus dibuktikan untuk menyatakan Kivlan bersalah.
"Di pengadilan ada senjata nomor sekian, misalnya ya, diterima nomor sekian, menyuplai dari ini diambilnya tanggal sekian, itukan jalurnya harus ada semua," ungkap Mahfud MD.
• Sebelum Ani Yudhoyono Drop, SBY Sempat Yakin sang Istri Bisa Pulang karena Kondisinya sangat Baik
Dilanjutkannya, apabila tak dapat terbukti, maka Kivlan harus dibebaskan.
"Kalau itu terputus, tentu saja Pak Kivlan Zein harus dibebaskan, kalau jalurnya tidak ada harus dibebaskan," jelasnya.
Mahfud MD sebelumnya mengatakan bahwa polisi tidak akan sembarangan melakukan penangkapan.
Menirukan ucapan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Mahfud MD yakin polisi tak menangkap seseorang tokoh jika tak memiliki bukti.
"Ini sekarang negara demokrasi kata Pak Tito, kami enggak bisa sembarang main-main menahan orang, kami tidak bisa merekayasa seseorang dijadikan kambing hitam karena pelakunya orang terkenal," ujar MahfudMD menjelaskan uacapan Tito.

"Kan enggak bisa direkayasa, kan begitu, sehingga nanti buktikan dipengadilan mana salahnya polisi ketika menangkan orang-orang ini, sebenarnya begitu."
"Sebenarnya ini baru berdasar WA (WhatsApp), dan rekaman pembicaraan dan informasi intelejen, nah itu yang belum ditetapkan," pungkasnya.
Lihat videonya di menit ke 3.04
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/5/2019), Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.