Breaking News:

Pilpres 2019

Yusril hingga Arsul Sani Tanggapi Kabar Ma'ruf Amin Bisa Didiskualifikasi karena Langgar UU Pemilu

Pembahasan mengenai calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin bisa didiskualifikasi karena melanggar UU Pemilu membuat sejumlah pihak angkat bic

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim
Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin saat hendak melanjutkan perjalanan kampanye ke Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (3/4/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Pembahasan mengenai calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin bisa didiskualifikasi karena melanggar UU Pemilu membuat sejumlah pihak angkat bicara.

Diketahui, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Bambang menilai calon presiden dan calon wakil presiden yang berkontestasi seharusnya tak boleh memiliki jabatan apapun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 KPU dan TKN Jawab BPN soal Maruf Amin Bisa Didiskualifikasi dari Pilpres: Itu Hal yang Mengada-ada

Atas hal tersebut, sejumlah pihak mulai dari kuasa hukum calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) akhirnya angkat bicara.

Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi), Yusril Ihza Mahendra

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, kuasa hukum calon presiden Jokowi, Yusril Ihza Mahendra meyakini bahwa pihaknya bisa mematahkan tuduhan tersebut.

Yusril menegaskan, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf nantinya akan menjawab tudingan BPN terkait pelanggaran UU Pemilu ini secara resmi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. (Kompas TV)

"Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK," kata Yusril, Selasa (11/6/2019).

Yusril mengatakan, pihaknya juga sudah memiliki argumentasi hukum dan juga bantahan terkait tudingan itu.

Atas argumentasi yang dimilikinya itu, Yusril pun yakin bahwa tuduhan BPN akan ditolak oleh majelis hakim di MK.

"Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," ujar Yusril.

 TKN Minta Tim Hukum Prabowo Baca UU BUMN dan UU Pemilu setelah Persoalkan Status Maruf Amin ke MK

Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Sementara Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa seluruh paslon, baik dari kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan kubu 02 Prabowo-Sandi telah memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2019.

"Kita pastikan semua pasangan calon itu memenuhi syarat," kata Wahyu, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

Ia menegaskan pihaknya telah secara cermat meneliti kelolosan syarat seluruh paslon.

Halaman
123
Tags:
Pilpres 2019Yusril Ihza MahendraArsul SaniMaruf Amin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved