Breaking News:

Pilpres 2019

Yusril hingga Arsul Sani Tanggapi Kabar Ma'ruf Amin Bisa Didiskualifikasi karena Langgar UU Pemilu

Pembahasan mengenai calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin bisa didiskualifikasi karena melanggar UU Pemilu membuat sejumlah pihak angkat bic

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim
Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin saat hendak melanjutkan perjalanan kampanye ke Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (3/4/2019) 

"Pasal 227 huruf P undang-undang nomor 7 tahun 2017, seorang yang mencalonkan diri jadi calon presiden maka dia harus mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN serta BUMD," kata Bambang.

"Ketika kami melacak laman dari BNI Syariah kami menemukan profil Pak Kiai masih ada di laman itu."

"Jadi dengan begitu sebenarnya terjadi pelanggaran terhadap pasal 227 huruf P UU nomor 7 tahun 2017 dan itu bisa menjadi salah satu alasan untuk mendiskualifikasi calon karena dia sudah jadi calon presiden tapi kemudian masih bekerja atau mempunyai jabatan sebagai orang di BUMN."

 Kuasa Hukum BPN Pertanyakan Status Maruf Amin, TKN: Ngerti Fungsi dan Wewenang MK Tidak Ya?

Selain temuan Ma'ruf yang menjabat Dewan Pengawas tersebut, BPN mengatakan ada hal yang lain yang bisa memperkuat diskualifikasi.

"Itu yang menjadi salah satu dasar salah satu saja ini, kita mengajukan perbaikan permohonan itu," kata Bambang.

"Jadi ya tentu saja kita punya bukti-bukti lain lah, bukti-bukti yang akan kita ajukan mudah-mudahan pada waktunya akan kita kemukakan."

Lihat videonya menit ke 3.03:

(TribunWow.com/Ananda/Roifah)

WOW TODAY

Tags:
Pilpres 2019Yusril Ihza MahendraArsul SaniMaruf Amin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved