Breaking News:

Pilpres 2019

Yusril hingga Arsul Sani Tanggapi Kabar Ma'ruf Amin Bisa Didiskualifikasi karena Langgar UU Pemilu

Pembahasan mengenai calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin bisa didiskualifikasi karena melanggar UU Pemilu membuat sejumlah pihak angkat bic

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim
Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin saat hendak melanjutkan perjalanan kampanye ke Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (3/4/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Pembahasan mengenai calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin bisa didiskualifikasi karena melanggar UU Pemilu membuat sejumlah pihak angkat bicara.

Diketahui, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Bambang menilai calon presiden dan calon wakil presiden yang berkontestasi seharusnya tak boleh memiliki jabatan apapun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 KPU dan TKN Jawab BPN soal Maruf Amin Bisa Didiskualifikasi dari Pilpres: Itu Hal yang Mengada-ada

Atas hal tersebut, sejumlah pihak mulai dari kuasa hukum calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) akhirnya angkat bicara.

Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi), Yusril Ihza Mahendra

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, kuasa hukum calon presiden Jokowi, Yusril Ihza Mahendra meyakini bahwa pihaknya bisa mematahkan tuduhan tersebut.

Yusril menegaskan, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf nantinya akan menjawab tudingan BPN terkait pelanggaran UU Pemilu ini secara resmi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. (Kompas TV)

"Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK," kata Yusril, Selasa (11/6/2019).

Yusril mengatakan, pihaknya juga sudah memiliki argumentasi hukum dan juga bantahan terkait tudingan itu.

Atas argumentasi yang dimilikinya itu, Yusril pun yakin bahwa tuduhan BPN akan ditolak oleh majelis hakim di MK.

"Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," ujar Yusril.

 TKN Minta Tim Hukum Prabowo Baca UU BUMN dan UU Pemilu setelah Persoalkan Status Maruf Amin ke MK

Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Sementara Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa seluruh paslon, baik dari kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan kubu 02 Prabowo-Sandi telah memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2019.

"Kita pastikan semua pasangan calon itu memenuhi syarat," kata Wahyu, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

Ia menegaskan pihaknya telah secara cermat meneliti kelolosan syarat seluruh paslon.

"Prinsipnya KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan paslon. Hasilnya, semua paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peratuan perundang-undangan," ujarnya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan ((KOMPAS.Com/Fitria Chusna Farisa))

Meski begitu, ia menyatakan siap jika memang persoalan tersebut dibawa BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika MK mengizinkan perbaikan gugatan (yang diajukan BPN) maka akan dijawab (KPU)," katanya.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani

Sementara itu, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan bahwa Ma'ruf Amin bisa menjadi cawapres meski memiliki keterkaitan dengan BUMN.

Menurutnya, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

 Yakin MK akan Kabulkan Seluruh Gugatan BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana Singgung Status Maruf Amin

Dijelaskannya, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Hal ini karena pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas.

Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya.

 Bantahan Gerindra soal Alasan Rachland Nashidik Bubarkan Koalisi: Tentu Koalisi Masih Kami Butuhkan

Sekjen PPP, Arsul Sani
Sekjen PPP, Arsul Sani (Dennis Destryawan/Tribunnews.com)

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto menjelaskan soal tim hukum telah menyebut Maruf Amin yang harusnya didiskualifikasi.

Hal itu dikatakan Bambang saat berdiskusi dengan Wakil Direktur IT BPN Prabowo-Sandi Vasco Ruseimy di channel YouTube Macan Idealis, Selasa (11/6/2019).

"Kami menemukan bahwa sebenarnya MK itu bisa melakukan yang namanya diskualifikasi terhadap calon presiden, karena kami menemukan informasi yang mudah-mudahan akan diuji di MK bahwa KH. Ma;ruf Amin itu ternyata sekarang masih punya posisi sebagai Ketua Pengawas Syariah dari Bank Syariah Mandiri dan Mandiri (red: BIN) Syariah," ujar Bambang.

Menurutnya ada pasal yang bisa memberatkan diskualifikasi tersebut.

"Pasal 227 huruf P undang-undang nomor 7 tahun 2017, seorang yang mencalonkan diri jadi calon presiden maka dia harus mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN serta BUMD," kata Bambang.

"Ketika kami melacak laman dari BNI Syariah kami menemukan profil Pak Kiai masih ada di laman itu."

"Jadi dengan begitu sebenarnya terjadi pelanggaran terhadap pasal 227 huruf P UU nomor 7 tahun 2017 dan itu bisa menjadi salah satu alasan untuk mendiskualifikasi calon karena dia sudah jadi calon presiden tapi kemudian masih bekerja atau mempunyai jabatan sebagai orang di BUMN."

 Kuasa Hukum BPN Pertanyakan Status Maruf Amin, TKN: Ngerti Fungsi dan Wewenang MK Tidak Ya?

Selain temuan Ma'ruf yang menjabat Dewan Pengawas tersebut, BPN mengatakan ada hal yang lain yang bisa memperkuat diskualifikasi.

"Itu yang menjadi salah satu dasar salah satu saja ini, kita mengajukan perbaikan permohonan itu," kata Bambang.

"Jadi ya tentu saja kita punya bukti-bukti lain lah, bukti-bukti yang akan kita ajukan mudah-mudahan pada waktunya akan kita kemukakan."

Lihat videonya menit ke 3.03:

(TribunWow.com/Ananda/Roifah)

WOW TODAY

Tags:
Pilpres 2019Yusril Ihza MahendraArsul SaniMaruf Amin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved