Pilpres 2019
KPU dan TKN Jawab BPN soal Ma'ruf Amin Bisa Didiskualifikasi dari Pilpres: Itu Hal yang Mengada-ada
BPN menyebut Ma'ruf Amin tak bisa menjadi calon wakil presiden kubu 01, ini tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Kampanye Nasional (TKN).
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) memberikan tanggapan mengenai tudingan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut Ma'ruf Amin tak bisa menjadi calon wakil presiden kubu 01.
Diketahui, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto menuturkan Ma'ruf Amin diduga melanggar UU Pemilu.
Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Tanggapan KPU
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelasakan bahwa seluruh paslon, baik dari kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan kubu 02 Prabowo-Sandi telah memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2019.
"Kita pastikan semua pasangan calon itu memenuhi syarat," kata Wahyu, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
Ia menegaskan pihaknya telah secara cermat meneliti kelolosan syarat seluruh paslon.
"Prinsipnya KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan paslon. Hasilnya, semua paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peratuan perundang-undangan," ujarnya.

Meski begitu, ia menyatakan siap jika memang persoalan tersebut dibawa BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika MK mengizinkan perbaikan gugatan (yang diajukan BPN) maka akan dijawab (KPU)," katanya.
• Karena Dukung 02, Jansen Sitindaon Sebut Demokrat Kehilangan Hampir 2 Juta Suara: Saking Seriusnya
Tanggapan TKN
Sementara itu, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan bahwa Ma'ruf Amin bisa menjadi cawapres meski memiliki keterkaitan dengan BUMN.
Menurutnya, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Dijelaskannya, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Hal ini karena pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas.