Breaking News:

Pilpres 2019

TKN Minta Tim Hukum Prabowo Baca UU BUMN dan UU Pemilu setelah Persoalkan Status Ma'ruf Amin ke MK

Menurut Arsul Sani, apa yang dipersoalkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi mengada-ada.

Editor: Lailatun Niqmah
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin berbicara dalam debat ketiga Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019) malam. Peserta debat ketiga kali ini adalah cawapres masing-masing paslon dengan tema yang diangkat adalah pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya. 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani meminta agar Tim Hukum Paslon 02 membaca dulu secara benar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dg Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal tersebut disampaikan ketika menanggapi satu di antara poin perbaikan permohonannya di MK, Tim Hukum Paslon 02, Prabowo-Sandi yang mempersoalkan kedudukan KH Ma'ruf Amin sbg Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Gerindra Ungkap Ada Serangan ke Prabowo Berasal dari Demokrat, Andi Arief hingga Rachland Nashidik

Menurut Arsul, berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu,  seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri bila menjadi karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau  badan usaha milik daerah (BUMD).

Berarti, lanjut Arsul, unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD.

"Apa yang dinamakan sebahai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yg seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yg dipisahkan," ucap Arsul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Maruf Amin Terancam Diskualifikasi karena Disebut Masih Menjabat di BUMN, BPN: Kita Punya Bukti Lain

Politisi PPP ini pun menyebut, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan

Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah  bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yg menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance. 

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung."

"Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yg dipisahkan dr kekayaan negara,"terang Arsul.

Sosok Eks Tim Mawar Fauka Noor Farid, Kader Gerindra yang Dikaitkan sebagai Dalang Kerusuhan 22 Mei

Arsul melanjutkan, Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yg didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait," pungkas Arsul. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Maruf Dipersoalkan, Tim Hukum Prabowo-Sandi Diminta Baca UU BUMN & UU Pemilu

WOW TODAY:

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TKN Jokowi-MarufBadan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaSengketa Hasil Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved