Breaking News:

Pilpres 2019

Yusril hingga Arsul Sani Tanggapi Kabar Ma'ruf Amin Bisa Didiskualifikasi karena Langgar UU Pemilu

Pembahasan mengenai calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin bisa didiskualifikasi karena melanggar UU Pemilu membuat sejumlah pihak angkat bic

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim
Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin saat hendak melanjutkan perjalanan kampanye ke Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (3/4/2019) 

"Prinsipnya KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan paslon. Hasilnya, semua paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peratuan perundang-undangan," ujarnya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan ((KOMPAS.Com/Fitria Chusna Farisa))

Meski begitu, ia menyatakan siap jika memang persoalan tersebut dibawa BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika MK mengizinkan perbaikan gugatan (yang diajukan BPN) maka akan dijawab (KPU)," katanya.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani

Sementara itu, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan bahwa Ma'ruf Amin bisa menjadi cawapres meski memiliki keterkaitan dengan BUMN.

Menurutnya, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

 Yakin MK akan Kabulkan Seluruh Gugatan BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana Singgung Status Maruf Amin

Dijelaskannya, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Hal ini karena pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas.

Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya.

 Bantahan Gerindra soal Alasan Rachland Nashidik Bubarkan Koalisi: Tentu Koalisi Masih Kami Butuhkan

Sekjen PPP, Arsul Sani
Sekjen PPP, Arsul Sani (Dennis Destryawan/Tribunnews.com)

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto menjelaskan soal tim hukum telah menyebut Maruf Amin yang harusnya didiskualifikasi.

Hal itu dikatakan Bambang saat berdiskusi dengan Wakil Direktur IT BPN Prabowo-Sandi Vasco Ruseimy di channel YouTube Macan Idealis, Selasa (11/6/2019).

"Kami menemukan bahwa sebenarnya MK itu bisa melakukan yang namanya diskualifikasi terhadap calon presiden, karena kami menemukan informasi yang mudah-mudahan akan diuji di MK bahwa KH. Ma;ruf Amin itu ternyata sekarang masih punya posisi sebagai Ketua Pengawas Syariah dari Bank Syariah Mandiri dan Mandiri (red: BIN) Syariah," ujar Bambang.

Menurutnya ada pasal yang bisa memberatkan diskualifikasi tersebut.

Halaman
123
Tags:
Pilpres 2019Yusril Ihza MahendraArsul SaniMaruf Amin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved