Kabar Tokoh
Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Makar dan Penyebaran Berita Bohong, Kivlan Zen: Enggak Masalah
Kivlan Zen angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan makar dan penyebaran berita bohong.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan makar dan penyebaran berita bohong.
Hal itu disampaikan Kivlan Zen melalui acara 'News Spot' di Berita Satu, Rabu (29/5/2019).
• Fadli Zon Soroti Kejanggalan soal Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana: Ini Merampas Haknya
Di hadapan awak media, Kivlan Zen mengungkapkan bahwa dirinya memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang diduga telah melakukan makar dan penyebaran berita bohong.
"Ini pemeriksaan saya kedua sebagai tersangka," ujar Kivlan Zen.
"Kasus saya adalah kasus waktu saya menyatakan merdeka dan lawan," sambungnya.
• Pakar Hukum Pidana Mudzakir: Dalam Hukum Pidana Tak Ada Makar terhadap Calon Presiden
Kemudian terdengar seorang awak media yang menanyakan bagaimana jika nanti Kivlan Zen ditahan aparat.
Dengan tegas Kivlan Zen mengaku bahwa tidak menjadi masalah jika dirinya ditahan.
Sebab menurutnya hal itu merupakan hak dari penyidik.
"Saya berserah diri sama Allah," tegas Kivlan zen.
"Itu kan hak-haknya penyidik."
"Jadi kita enggak ada masalah," imbuhnya.
• Laksamana (Purn) TNI Ini Ungkap Alasan 4 Purnawirawan Bisa Jadi Target Kelompok untuk Dibunuh
Kivlan Zen menyatakan akan menyerahkan kasusnya kepada penyidik dan negara.
"Semuanya kita serahkan kepada penyidik dan kepada negara," tandas Kivlan Zen.
Simak videonya di sini:
Diberitakan dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo turut angkat bicara terkait pemanggilan kedua terhadap Kivlan Zen.