Kabar Tokoh
Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Makar dan Penyebaran Berita Bohong, Kivlan Zen: Enggak Masalah
Kivlan Zen angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan makar dan penyebaran berita bohong.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Dedi mengatakan bahawa seharusnya Kivlan Zen diperiksa pada Selasa (21/5/2019).
Namun, dikarenakan berhalangan hadir maka aparat menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Kivlan Zen.
"Pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya, jadi tanggal 29 Mei, pada pukul 10.00 WIB," jelas Dedi.
• Waketum PAN Bara Hasibuan Sebut Ada Dalang di Balik Aksi 22 Mei, Singgung Aktor-aktor Intelektual
Ada pun Kivlan Zen dilaporkan seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019. Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks, Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terkait tindak pidana makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.
(TribunWow.com/Atri)
WOW TODAY: