Kabar Tokoh
Fadli Zon Soroti Kejanggalan soal Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana: Ini Merampas Haknya
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan ada kejanggalan kasus yang menimpa politis PAN Eggi Sudjana.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan ada kejanggalan kasus yang menimpa politis PAN Eggi Sudjana.
Hal ini dikatakan Fadli setelah menjenguk Eggi yang saat ini menjadi tahanan Polda Metri Jaya karena kasus dugaan makar, Rabu (29/5/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Fadli menyoroti kasus yang menimpa Eggi tersebut berdasarkan cerita yang ia dapatkan saat menjenguknya.
Kejanggalan tersebut yakni tidak ada gelar perkara dan Fadli menganggap hak Eggi Sudjana sebagai warga negara telah hilang.
"Saudara Eggi Sudjana merasa bahwa dia baru diperiksa satu kali, belum ada gelar perkara. Tiba-tiba setelah proses pemeriksaan dari jam 5 sore sampai jam 7 pagi, langsung ditangkap di tempat, ini adalah suatu tindakan yang menurut saudara Eggi Sudjana jelas merampas haknya," ujar Fadli.
• Heran karena Kepergian Prabowo ke Dubai Mengundang Perhatian, Fadli Zon: Menurut Saya Agak Aneh
Selain itu, Eggi merupakan seorang pengacara yang telah dilindungi oleh Undang Undang.
"Saudara Eggi adalah seorang pengacara, advokat yang tentunya dilindungi oleh Undang-undang Advokat," tambah Fadli Zon.
Selain itu, Fadli juga menganggap tuduhan makar pada Eggi Sudjana tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan condong pada urusan politik saja.
"Tuduhan-tuduhan (makar) ini tidak mempunyai dasar yang kokoh, tidak mempunyai dasar yang kuat, ini lebih bernuansa pada politik dan kekuasaan ketimbang penegakan hukum," tambahnya.
Sementara dilansir oleh Tribunnews, Fadli mengatakan dalam pertemuannya dengan Eggi, dirinya diminta untuk jadi penjamin penangguhan penahanan.
"Yang meminta penangguhan itu saudara Eggi Sudjana. Saya juga diminta untuk ikut menjamin. Saya ikut menjamin penangguhan saudara Eggi," katanya.
• Laksamana (Purn) TNI Ini Ungkap Alasan 4 Purnawirawan Bisa Jadi Target Kelompok untuk Dibunuh
Penangguhan tersebut diminta Eggi lantaran alasan sakit dan juga menyambut Idul Fitri sehingga meminta agar pada momen tersebut ia bisa berkumpul bersama keluarga.
Diketahui saat ini Eggi Sudjana ditahan karena kasus dugaan makar sejak 14 Mei 2019.
Ia ditahan untuk 20 hari ke depan sejak hari tersebut.
Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: