Kabar Tokoh
BPN Nilai Mustofa Nahrawardana Tak Sebar Hoaks: Harus Bedakan dengan Misinformasi
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Hendarsam menilai, Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya bukannya menyebar berita hoaks.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
Simak video selengkapnya mulai menit 02.30:
Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Mustofa sebelumnya ditangkap tim penyidik pada Minggu (26/5/2019) dini hari, di kediamannya, di daerah Bintaro.
Penangkapan Mustofa ini terkait dengan kicauannya di Twitter soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Polisi menerangkan, twit Mustofa menjadi masalah karena isinya tidak sesuai fakta.
Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15).
Mustofa menyebutkan dalam kicauannya bahwa Harun dipukuli hingga meninggal dunia.
• Mustofa Nahra Tersangka, Sandiaga Temui Prabowo: Kami Khawatir Banyak Tokoh Kami Terkena Kasus Hukum
"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini.
Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA, " begitu isi cuitan Mustofa seperti dikutip dari akun Twitter @AkunTofa.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.
Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(TribunWow.com/Ananda Putri)
WOW TODAY