Breaking News:

Kabar Tokoh

BPN Nilai Mustofa Nahrawardana Tak Sebar Hoaks: Harus Bedakan dengan Misinformasi

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Hendarsam menilai, Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya bukannya menyebar berita hoaks.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam menilai, Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya bukannya menyebar berita hoaks.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Hendarsam melalui saluran telepon di program iNews Sore seperti dalam saluran YouTube Official iNews, Minggu (26/5/2019).

Dalam pemaparannya, Hendarsam menyebutkan dirinya belum mengetahui bagaimana duduk perkara yang membuat Mustofa ditangkap pihak kepolisian.

Istri Mustofa Nahrawardaya Ungkap Ada Hal yang Janggal dari Pengangkapan Suaminya

Namun, ia mengaku sudah memiliki gambaran kasus, berdasarkan apa yang ada di pemberitaan.

Hendarsam lantas menyebutkan bahwa seharusnya ada perbedaan antara menyebar berita hoaks dan miss informasi.

"Harus ada perbedaan antara menyebarkan berita hoaks dengan miss informasi," kata Hendarsam.

"Jadi apabila kita miss informasi, artinya kita menyebarkan informasi yang belum tentu betul beda dengan jika kita meng-create berita hoaks, memproduksi berita hoaks. Itu yang pertama," sambung dia.

Dalam pemaparannya itu, Hendarsam juga membahas soal polisi yang bisa begitu cepat menangkap Mustofa.

"Ini langkah polisi langsung represif, langsung tangkap. Seperti tindak pidana pencurian, tertangkap tangan seperti pencopetan, penjambretan, harus langsung ditangkap," kata Hendarsam.

Hendarsam menilai, apa yang terjadi pada Mustofa ini harusnya masih bisa dilakukan upaya lain terlebih dulu sebelum kemudian diputuskan untuk ditangkap.

"Kan masih bisa dilakukan upaya-upaya yang lain, seperti lidik dulu, kan seperti itu," ujar Hendarsam.

"Saya nggak tahu polisi sudah klarifikasi atau penyelidikan seperti itu belum, saya enggak tahu."

"Apakah sudah ada panggilan sebelumnya dengan mas Mustofa atau tidak saya belum tahu juga," papar dia.

Hendarsam memaparkan, dirinya sudah melihat kicauan Mustofa terkait hal ini.

Karenanya, ia menilai perlunya ada perbedaan antara menyebarkan hoaks dengan misinformasi.

"Kalau kita hanya meneruskan saja, saya menggolongkan itu yang sifatnya kepada misinformasi. Informasi yang kita miss terhadap itu, apakah itu betul atau tidak. Itu kan sebenarnya gejala-gejala yang ada di media sosial selama ini," tandas dia.

Penjelasan Istri Mustofa Nahrawardaya saat Ditanya Apakah Tulisan di Twitter Benar Dibuat Suaminya

Simak video selengkapnya mulai menit 02.30:

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Mustofa sebelumnya ditangkap tim penyidik pada Minggu (26/5/2019) dini hari, di kediamannya, di daerah Bintaro.

Penangkapan Mustofa ini terkait dengan kicauannya di Twitter soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Polisi menerangkan, twit Mustofa menjadi masalah karena isinya tidak sesuai fakta.

Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15).

Mustofa menyebutkan dalam kicauannya bahwa Harun dipukuli hingga meninggal dunia.

Mustofa Nahra Tersangka, Sandiaga Temui Prabowo: Kami Khawatir Banyak Tokoh Kami Terkena Kasus Hukum

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini.

Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA, " begitu isi cuitan Mustofa seperti dikutip dari akun Twitter @AkunTofa.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.

Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(TribunWow.com/Ananda Putri)

WOW TODAY

Tags:
ramalan zodiakZodiakGeminiCancer
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved