Breaking News:

Kabar Ibu Kota

20 Jurnalis Alami Kekerasan saat Liput Aksi 22 Mei, Beberapa Terjadi saat Aparat Tangkap Provokator

YLBHI memaparkan, ada 20 kasus kekerasan yang dialami jurnalis saat melakukan tugas peliputan aksi 22 Mei yang berujung pada kerusuhan.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Aparat Kepolisian menangkap peserta demonstrasi yang berujung rusuh di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Massa aksi yang sebelumnya berunjuk rasa di depan Bawaslu, menyerang Asrama Brimob Petamburan, dan membakar beberapa kendaraan. 

TRIBUNWOW.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memaparkan, ada 20 kasus kekerasan yang dialami jurnalis saat melakukan tugas peliputan aksi 22 Mei yang berujung pada kerusuhan.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan YLBHI dalam sebuah laporan yang disusun bersama dengan KontraS, LBH Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, Lokataru Foundation dan Amnesty International, Minggu (26/5/2019).

"Kasus kekerasan tersebut terjadi di beberapa titik kerusuhan di Jakarta, yaitu di kawasan Thamrin, Petamburan, dan Slipi Jaya, Jakarta," terang YLBHI dalam laporannya.

Pernyataan Elite Politik Kubu 01 dan 02 Disebut Termasuk Penyebab Kerusuhan Aksi 22 Mei

Dijelaskan pula, saat ini AJI Jakarta masih terus mengumpulkan data dan verivikasi para jurnalis yang menjadi korban.

YLBHI menyebutkan, masih ada kemungkinan bahwa jumlah jurnalis yang menjadi korban kekerasan akan bertambah, kerena masih ada yang belum melapor.

Diduga, yang menjadi pelaku kekerasan tersebut adalah pihak kepolisian dan massa aksi.

Beberapa kasus kekerasan ini terjadi saat aparat kepolisian memberikan larangan pada jurnalis yang merekam aksi penangkapan orang-orang yang diduga sebagai provokator massa.

"Kekerasan yang dialami jurnalis berupa pemukulan, penamparan, intimidasi, persekusi, ancaman, perampasan alat kerja jurnalistik, penghalangan liputan, penghapusan video dan foto hasil liputan, pelemparan batu, hingga pembakaran motor milik jurnalis," terang YLBHI.

Dijelaskan, para jurnalis tetap mengalami kekerasan meskipun mereka sudah menunjukkan identitasnya, seperti kartu pers kepada aparat.

"Aparat menunjukkan sikap tak menghargai kerja jurnalis yang telah dijamin dan dilindungi oleh UU Pers," tulis YLBHI.

YLBHI Temukan Pelanggaran HAM di Aksi 22 Mei, dari Penyiksaan, Kekerasan hingga Akses Korban Ditutup

Mengutip Laporan dari YLBHI, berikut ini data 20 jurnalis yang mengalami kekerasan saat peliputan di aksi 22 Mei:

1. Budi, kontributor CNN Indonesia TV, mengalami kekerasan fisik, perampasan alat kerja dan penghalangan liputan oleh aparat Polisi.

2. Intan, jurnalis RTV, mengalami persekusi oleh massa aksi.

3. Rahajeng, jurnalis RTV, mengalami persekusi oleh massa aksi.

4. Draen, jurnalis Gatra, mengalami kekerasan fisik dan diusir oleh polisi.

Halaman
12
Tags:
Ady SkyLesti KejoraRizky BillarHarris VrizaYouTube
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved