Kabar Ibu Kota
YLBHI Temukan Pelanggaran HAM di Aksi 22 Mei, dari Penyiksaan, Kekerasan hingga Akses Korban Ditutup
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memaparkan, ada temuan pelanggaran HAM terhadap sejumlah kalangan saat kericuhan dalam Aksi 22 Mei.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memaparkan bahwa ada temuan awal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap sejumlah kalangan saat kericuhan dalam Aksi 22 Mei.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan YLBHI dalam sebuah laporan yang disusun bersama dengan KontraS, LBH Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, Lokataru Foundation dan Amnesty International, Minggu (26/5/2019).
Berdasarkan laporan tersebut, disebutkan bahwa setidaknya ada 14 hal yang ditemukan dalam peristiwa kerusuhan di Aksi 22 Mei ini.
• Bambang Widjojanto Harap MK Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Tanggapan Mahfud MD
Temuan-temuan tersebut yaitu terkait pecahnya insiden yang mengarah kepada kerusuhan, korban, penyebab, pencarian dalang, tim investigasi internal kepolisian, indikasi kesalahan penanganan demokrasi, penanganan korban yang tidak segera, dan penutupan akses tentang korban oleh rumah sakit.
Selain itu, juga ditemukan adanya penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, hambatan informasi untuk keluarga yang ditahan, hingga salah tangkap.
Ada pula kekerasan terhadap tim medis, penghalangan liputan kepada jurnalis dengan kekerasan, persekusi, perampasan alat kerja, serta perusakan barang pribadi, penghalangan akses kepada orang yang ditangkap untuk umum dan advokat, dan juga adanya pembatasan komunikasi media sosial.
• Prediksi Mahfud MD soal Keadaan Negara setelah MK Putuskan Sengketa Pilpres 2019
Atas adanya sejumlah temuan tersebut, YLBHI kemudian menarik kesimpulan bahwa ada pelanggaran HAM yang terjadi dalam aksi tersebut.
"Terindikasi adanya pelanggaran HAM dengan korban dari berbagai kalangan yaitu tim medis, jurnalis, penduduk setempat, peserta aksi dan dari berbagai usia," begitu isi laporan tersebut.
Tak hanya itu, disebutkan juga bahwa terjadi pengimpangan hukum dan prosedur yang ada.
"Diantaranya KUHAP, Konvensi Anti Penyiksaan/CAT, Konvensi Hak Anak/CRC, Perkap 1/2009, Perkap 9/2008, Perkap 16/2006 tentang Penggunaan kekuatan, Perkap 8/2010, Perkap 8/2009," jelas YLBHI dalam laporannya.
Selain itu, YLBHI juga memaparkan sejumlah rekomendasi atas temuan mereka.
YLBHI meminta agar sejumlah lembaga, yaitu Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III dari DPR RI dapat segera mengevaluasi kinerja petugas Polri dalam aksi 21 dan 22 Mei.
YLBHI juga meminta kepada Polri untuk mengumumkan laporan penggunaan kekuatan yang sudah sesuai prosedur tersebut kepada publik.
"Yaitu dengan mempublikasi Formulir Penggunaan Kekuatan (A): Perlawanan – Kendali dan Formulir Penggunaan Kekuatan (B): Anev Pimpinan yang merupakan lampiran dari Perkap No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," jelas YLBHI dalam laporannya.
• Gugat Hasil Pilpres, Pengacara Prabowo-Sandi Cuma 8 Orang VS 20 Kuasa Hukum KPU dan 36 Jokowi-Maruf
Selain itu, YLBHI juga meminta agar pihak pengidik kepolisian RI segara mengirimkan surat tembusan pemberitahuan penahanan kepada masing-masing keluarga yang ditahan.