Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Pernyataan Elite Politik Kubu 01 dan 02 Disebut Termasuk Penyebab Kerusuhan Aksi 22 Mei

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebutkan, elit politik dari kubu 01 dan 02 termasuk menjadi penyebab kerusuhan di Aksi 22 Mei.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Massa aksi terlibat bentrokan dengan aparat Kepolisian di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Massa aksi yang sebelumnya berunjuk rasa di depan Bawaslu, menyerang asrama Brimob Petamburan, dan membakar beberapa kendaraan. 

TRIBUNWOW.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam laporannya bersama KontraS, LBH Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, Lokataru Foundation dan Amnesty menyebutkan, elite politik dari kubu 01 dan 02 termasuk dalam penyebab kerusuhan yang terjadi di aksi 22 Mei.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut dikarenakan baik kubu 01 maupun kubu 02 telah mengeluarkan pernyataan yang provokatif hingga membuat situasi pasca-pilpres makin memanas.

YLBHI Temukan Pelanggaran HAM di Aksi 22 Mei, dari Penyiksaan, Kekerasan hingga Akses Korban Ditutup

"Tercatat elite politik dari kubu 01 dan 02 telah mengeluarkan pernyataan- pernyataan provokatif, siar kebencian (hate speech) bahkan pelintiran kebencian (hate spin)," begitu isi laporan yang dibagikan di laman resmi YLBHI, ylbhi.or.id, Minggu (26/5/2019).

"Kedua belah pihak terus melontarkan pernyataan publik yang semakin memperkeruh keadaan."

"Alih-alih mendinginkan suasana, pernyataan kedua kubu justru semakin memperburuk situasi sejak sebelum dan setelah penetapan pemenang Pilpres oleh KPU."

Dijelaskan oleh YLBHI, pernyataan provokatif para elite itu direspon secara cepat di lapangan dan membuat keadaan makin keruh.

YLBHI bahkan menyebutkan dua nama, baik dari kubu 01 dan kubu 02 yang dinilai memperkeruh suasana, yaitu Menko Polhukam Wiranto dan anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN), Amien Rais.

Sementara itu, dalam laporan tersebut, dipaparkan bahwa ada temuan awal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap sejumlah kalangan saat kericuhan dalam Aksi 22 Mei.

Dua Sumber Potensi Kemenangan Prabowo-Sandi setelah Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan laporan tersebut, disebutkan bahwa setidaknya ada 14 hal yang ditemukan dalam peristiwa kerusuhan di Aksi 22 Mei ini.

Temuan-temuan tersebut yaitu terkait pecahnya insiden yang mengarah kepada kerusuhan, korban, penyebab, pencarian dalang, tim investigasi internal kepolisian, indikasi kesalahan penanganan demokrasi, penanganan korban yang tidak segera, dan penutupan akses tentang korban oleh rumah sakit.

Selain itu, juga ditemukan adanya penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, hambatan informasi untuk keluarga yang ditahan, hingga salah tangkap.

Ada pula kekerasan terhadap tim medis, penghalangan liputan kepada jurnalis dengan kekerasan, persekusi, perampasan alat kerja, serta perusakan barang pribadi, penghalangan akses kepada orang yang ditangkap untuk umum dan advokat, dan juga adanya pembatasan komunikasi media sosial.

(TribunWow.com/Ananda Putri)

WOW TODAY

Tags:
Tanjung PriokJokowipungutan liar (pungli)KapolriListyo Sigit Prabowo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved