Pilpres 2019
Kubu Prabowo-Sandi Disebut Harus Bisa Hadirkan Bukti Sebanyak Ini agar Gugatannya di MK Kuat
Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir oleh Komisi Pemilihan Umum, perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Editor: Lailatun Niqmah
Sementara perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar 85.607.362 atau 55,50 persen.
• Ikut Demo di Depan Kantor Bawaslu, BPN Prabowo-Sandi, Titiek Soeharto Mengaku Sampai Loncat Pagar
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Wajar sempat ogah ke MK
Oleh karena itu, Feri menilai wajar jika ada pihak-pihak di sekitar Prabowo-Sandi yang sempat mendorong untuk tidak menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.
"Karena pembuktiannya sangat rumit. Di tahun 2014 kubu yang kalah harus membuktikan kurang lebih 57 ribu TPS bermasalah dan itu tidak terpenuhi."
"Akibatnya, ya, sebagaimana kita ketahui permohonan ditolak," ujarnya.
Di sisi lain, Feri mengingatkan para hakim konstitusi tentu akan mencermati bukti-bukti yang diajukan pihak yang bersengketa.
Para hakim konstitusi akan memerhatikan apakah alat bukti yang diajukan pihak yang bersengketa valid atau tidak.
"Makanya kalau tidak disiapkan betul dari awal ini akan berat. Karena Mahkamah Konstitusi sendiri dalam hal ini tentu akan sangat rigid memerhatikan alat bukti itu yang disajikan oleh pihak yang bersengketa," ujarnya.
• Penolakan BPN Prabowo-Sandi Tidak Pengaruhi KPU: Tahapan Tetap akan Jalan Terus
"Bahkan kita tahu di MK itu ada meja dibentangkan di depan hakim, kalau misalnya ada masalah di TPS A misalnya, ada anggapan kecurangan luar biasa misalnya, itu harus dibuktikan bersama, nanti akan dibentangkan di hadapan hakim bukti-bukti, dilihat dan disaksikan oleh pihak-pihak," sambungnya. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
WOW TODAY: