Breaking News:

Pilpres 2019

Kubu Prabowo-Sandi Disebut Harus Bisa Hadirkan Bukti Sebanyak Ini agar Gugatannya di MK Kuat

Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir oleh Komisi Pemilihan Umum, perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Editor: Lailatun Niqmah
Capture Gerindra Tv
Prabowo Subianto dan kubu 02 menyatakan sikap terkait hasil rekapitulasi KPU Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pihak calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno perlu mempersiapkan diri dengan matang saat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Menurut Feri, langkah kubu Prabowo-Sandi untuk memenangkan gugatan cukup berat.

Hal itu karena selisih suara yang cukup jauh, yakni 16 juta dari pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

"Persiapan yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan sematang-matangnya alat bukti," kata Feri dalam diskusi bertajuk Alternatif Penyelesaian Kisruh Pemilu di D'Hotel, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Jokowi-Maruf Diumumkan KPU Jadi Pemenang Pilpres, PPP Minta Tambah Kursi, Nasdem Siapkan Ketua MPR

"Karena saya dengar kan yang di Bawaslu, menurut saya agak mengecewakan ya alat buktinya berupa print out link berita online."

"Tentu saja memberatkan kubu Pak Prabowo untuk membuktikan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat mengubah hasil Pemilu," kata Feri.

Feri mengingatkan, setiap pihak yang menggugat hasil Pemilu di MK harus mampu menunjukkan alat-alat bukti itu secara valid dan tepat.

Sehingga bisa memperkuat gugatannya dalam persidangan.

"Sekarang kan selisih suara itu sekitar 16 juta 900 ribuan ya. Kubu yang ingin mengajukan perselisihan hasil, harus membuktikan ada lebih dari 16 juta suara itu kemudian semestinya adalah miliknya ternyata diambil lawan gitu ya."

Wiranto Ancam Pendemo di Jakarta yang akan Kepung KPU, Bawaslu, DPR dan Istana: Hukuman Berat

"Satu per satu itu harus dibuktikan. Bagi saya ini agak berat, kalau tidak dipersiapkan dengan matang dari awal," ujar Feri.

Untuk membuktikan ada kecurangan dalam selisih hampir 17 juta suara itu harus ada alat bukti sekurangnya 100.000 hingga 200.000 TPS yang masing-masing ada 100 kecurangan.

Menurut Feri, mencari bukti itu tidaklah mudah.

"Tebakan saya, pihak yang mengalami kekalahan, bukan tidak tahu bahwa angka yang dibutuhkan sebesar itu, karena berat ini."

"Misalnya kebutuhan saksi dalam hari H Pemilu kemarin agak rumit di masing-masing pihak sehingga tidak banyak form C1 misalnya bisa diperoleh oleh masing pihak sebagai alat bukti valid," ujar dia.

Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir oleh Komisi Pemilihan Umum, perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Sementara perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar 85.607.362 atau 55,50 persen.

Ikut Demo di Depan Kantor Bawaslu, BPN Prabowo-Sandi, Titiek Soeharto Mengaku Sampai Loncat Pagar

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Wajar sempat ogah ke MK

Oleh karena itu, Feri menilai wajar jika ada pihak-pihak di sekitar Prabowo-Sandi yang sempat mendorong untuk tidak menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.

"Karena pembuktiannya sangat rumit. Di tahun 2014 kubu yang kalah harus membuktikan kurang lebih 57 ribu TPS bermasalah dan itu tidak terpenuhi."

"Akibatnya, ya, sebagaimana kita ketahui permohonan ditolak," ujarnya.

Di sisi lain, Feri mengingatkan para hakim konstitusi tentu akan mencermati bukti-bukti yang diajukan pihak yang bersengketa.

Para hakim konstitusi akan memerhatikan apakah alat bukti yang diajukan pihak yang bersengketa valid atau tidak.

"Makanya kalau tidak disiapkan betul dari awal ini akan berat. Karena Mahkamah Konstitusi sendiri dalam hal ini tentu akan sangat rigid memerhatikan alat bukti itu yang disajikan oleh pihak yang bersengketa," ujarnya.

Penolakan BPN Prabowo-Sandi Tidak Pengaruhi KPU: Tahapan Tetap akan Jalan Terus

"Bahkan kita tahu di MK itu ada meja dibentangkan di depan hakim, kalau misalnya ada masalah di TPS A misalnya, ada anggapan kecurangan luar biasa misalnya, itu harus dibuktikan bersama, nanti akan dibentangkan di hadapan hakim bukti-bukti, dilihat dan disaksikan oleh pihak-pihak," sambungnya. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agar Gugatannya di MK Kuat, Kubu Prabowo Harus Hadirkan Bukti Sebanyak Ini"

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved