Breaking News:

Pemilu 2019

Penolakan BPN Prabowo-Sandi Tidak Pengaruhi KPU: Tahapan Tetap akan Jalan Terus

KPU tetap akan melanjutkan tahapan pemilu. Jangka waktu pendaftaran gugatan selama 3x24 jam, atau hingga 24 Mei 2019.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2019) dini hari. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan terpengaruh dengan penolakan hasil perhitungan suara yang dilakukan saksi dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

KPU akan tetap melanjutkan tahapan pemilu.

"Tidak bisa. Tahapan jalan terus," ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).

KPU sebelumnya telah mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional berupa perolehan suara.

Penetapan diumumkan pada Selasa dini hari.

Video Saksi TKN dan BPN Berpelukan setelah KPU Tetapkan Hasil Pilpres, Peserta Rapat Bertepuk Tangan

Sejak diumumkan, pihak yang tidak puas terhadap perhitungan suara hasil pemilu dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Jangka waktu pendaftaran gugatan selama 3x24 jam, atau hingga 24 Mei 2019.

Menurut Hasyim, jika tidak ada gugatan yang diajukan ke MK, maka KPU akan melanjutkan tahapan berupa pengumuman penetapan paslon terpilih pada 24 Mei 2019.

Namun, jika ada yang mengajukan gugatan, maka KPU akan menunda pengumuman penetapan paslon terpilih dan menunda pemberian surat keputusan KPU. 

Zulhas Beri Selamat ke Kubu 01, Wasekjen PAN: Sebenarnya Tanggal 17 Kita Sudah Punya Gambaran Kuat

Sebelumnya, berita acara hasil rekapitulasi suara pilpres hanya ditandatangani oleh saksi perwakilan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf serta Ketua dan Anggota KPU.

Sementara, berita acara hasil rekapitulasi suara pileg, selain ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, juga ditandatangani oleh PKB, PDI-P, Golkar, Nasdem, Garuda, PPP, PSI, Demokrat, PBB, dan PKPI.

Adapun saksi Gerindra, PKS, PAN, dan Berkarya memutuskan untuk tidak memberikan tanda tangan. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penolakan Tanpa Gugatan ke MK Tak Bisa Halangi KPU Umumkan Paslon Terpilih

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved