Breaking News:

Kabar Tokoh

TKN Komentari Kasus Eggi Sudjana yang Dituding sebagai Bentuk Kepentingan Kekuasaan untuk Membungkam

Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily memberi komentar soal kasus tuduhan makar yang menjerat Eggi Sudjana.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Live Facebook Trans7
TKN komentari kasus Eggi Sudjana yang dituding sebagai bentuk kepentingan kekuasaan untuk membungkam suara, Rabu (15/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily memberi komentar soal kasus tuduhan makar yang menjerat politisi PAN Eggi Sudjana.

Kasus Eggi dituding oleh Anggota Tim Advokasi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Novel Bamukmin sebagai bentuk kepentingan kekuasaan untuk membungkam suara.

Dikutip dari acara Mata Najwa di Trans7, pembawa acara Najwa Shihab lantas meminta tanggapan dari Ace terkait pernyataan Novel tersebut.

UPDATE Real Count Situng KPU Pilpres 2019, Prabowo Raih 56 Juta Lebih Suara, Data Masuk 84 Persen

Menanggapi hal itu, Ace mengaku tidak ingin membicarakan proses kasus Eggi lebih lanjut.

"Saya tentu tidak mau mengomentari lebih lanjut terkait dengan proses hukum yang berlangsung," ujar Ace.

Kembali lagi Najwa meminta komentar Ace terkait tudingan Novel yang menyinggung soal kasus Eggi karena diduga terkait kepentingan kekuasaan.

Dengan tegas Ace menyatakan bahwa tidak mungkin kepolisian berani mengambil kebijakan jika tak disertai fakta-fakta hukum.

"Dan kami sangat percaya terhadap penegak hukum, kalau memang ditemukan ada bukti bahwa upaya-upaya secara serius terhadap misalnya pendegeletimasian terhadap KPU, pendegeletimasian terhadap Bawaslu, belum apa-apa sebelum pemilu 17 April 2019 sudah mengatakan bahwa 'kita pasti menang kalau tidak dicurangi,' saya kira itu sama saja dengan mendahului takdir," paparnya.

Prabowo-Sandi dan BPN Tolak Hasil Pilpres, Mahfud MD Bicara soal Kemungkinan Kemenangan Paslon 02

Terkait kasus Eggi yang menyerukan people power, Ace menjelaskan bahwa seruan itu justru telah dilakukan oleh rakyat pada pencoblosan suara 17 April 2019 lalu.

"17 April itu lah people power yang sesungguhnya," tegas Ace.

"Rakyat yang menentukan siapa pemimpin yang sesungguhnya itu ya 17 April."

"Nah setelah 17 April, ya kita harus kembali damai, kita harus kembalikan mekanisme yang berlangsung sesuai Undang Undang)," sambungnya.

Soal Kasus Eggi Sudjana, Tim Advokasi Paslon 02: Kalau dari Sejarah, Justru Makar dari Kubu Jokowi

Ace menilai terkait ekspresi yang menyatakan akan mengerahkan massa pada 22 Mei 2019 nantinya, merupakan aksi yang bisa memperkeruh keadaan.

"Jadi kalau kita percaya terhadap mekanisme yang berlangsung di dalam aturan hukum yang berlaku kita, ya kita serahkan saja mekanisme hukum tersebut, mekanisme yang diatur di dalam pemilu tersebut," papar Ace.

"Tak perlu kemudian kita mendorong-dorong rakyat untuk misalnya datang melakukan mengkritisi terhadap tanggal 22 Mei ini," tandasnya.

Masih di kesempatan yang sama, sebelumnya Novel mengatakan bahwa kasus yang menjerat Eggi diduga sebagai kriminalisasi lanjutan.

Ia menjelaskan bahwa tuduhan makar sebenarnya tidak hanya terjadi saat ini saja.

Namun, aroma makar sudah didengungkan sejak para pengunjuk rasa dalam aksi 212 berkumpul di Monumen Nasional (Monas) pada 2 Desember 2016 lalu.

"Jadi kita melihat ini lagu lama, kaset rusak gitu," ujar Novel.

"Artinya ini kriminalisasi lanjutan, dari pada kita melihat arogansi kekuasaan yang ketika itu sudah aroma didengungkan makar ini mulai dari 2016," sambungnya.

 Prabowo-Sandi dan BPN Tolak Hasil Pilpres, Mahfud MD Bicara soal Kemungkinan Kemenangan Paslon 02

Novel menilai, terkait tuduhan makar tersebut sebagai bentuk kepanikan dari kubu paslon 01, Jokowi-Ma'ruf jelang keputusan Pilpres 2019.

"Akan tetapi kita melihat kepanikan mereka yang luar biasa ini, ya kan, untuk melanggengkan menghalalkan segala cara kekuasaan, akhirnya ini adalah suatu pembungkaman," tegas Novel.

"Pembungkaman yang luar biasa terhadap orang-orang kemerdekaan berekspresinya mereka kekang."

"Itu kita melihat mereka seperti itu," tambahnya.

Dengan tegas, Novel lantas mengungkapkan rekam jejak makar yang terjadi pada 2014 lalu.

Menurutnya, orang-orang dari kubu Jokowi lah yang sebelumnya mengedepankan makar.

"Padahal kita melihat jejak sejarah atau jejak digitalnya, 2014 justru yang mengedepankan makar adalah orang-orang dari kubu Jokowi," ungkap Novel.

Ia menyatakan bahwa hingga kini rekam jejak makar dari kubu Jokowi pada saat itu, masih terus dibuka oleh pihaknya.

Simak videonya dari menit 2.35.

Penangkapan Eggi Sudjana

Diketahui bahwa Eggi Sudjana terat kasus dugaan makar karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac),

Saat itu Eggi Sudjana berpidato di depan rumah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) lalu.

Lalu status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

 Amien Rais: Eggi Sudjana Ditangkap karena Bicara People Power, Jadi Kita Jangan Gunakan Itu

Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi terdaftar dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

Lalu pada Eggi saat diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus makar dengan mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Senin (13/5/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah pemeriksaan, Selasa (14/5/2019) pagi, Polda Metro melakukan penangkapan terhadap Eggi dengan mengeluarkan surat dan berita acara penangkapan.

Atas surat itu, penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah akan menahan Eggi atau tidak.

 Kecam Penetapan Tersangka Eggi Sudjana, Fadli Zon: Orang Berpendapat Itu Bukan Makar

Argo Yuwono memastikan bahwa penangkapan Eggi oleh penyidik dilakukan seusai Eggi menjalani pemeriksaan.

Untuk penahanan atau tidaknya, kata Argo penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan.

Argo memastikan surat penangkapan Eggi dan berita acara bernomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019, sudah ditandatangani pula oleh Eggi.

Penangkapan Eggi ini kata Argo dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik.

(TribunWow.com/Atri/Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY:

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved