Kabar Tokoh
Kecam Penetapan Tersangka Eggi Sudjana, Fadli Zon: Orang Berpendapat Itu Bukan Makar
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memberikan tanggapan atas penetapan status tersangka advokat sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memberikan tanggapan atas penetapan status tersangka advokat sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Fadli Zon mengaku menyayangkan penetapan status tersangka atas Eggi.
• Kuasa Hukum Eggi Sudjana: Kalau BPN Tak Bisa Membantu, Tolong Jangan Buat Kami Susah
Pasalnya, Fadli Zon menilai, perbuatan makar itu tidak bisa dituduhkan hanya berdasarkan perkataan saja.
Menurutnya, Eggi hanya menyampaikan pendapatnya saja, bukan makar.
"Dalam dunia demokrasi, kebebasan berpendapat itu diatur dan tidak boleh ada abuse of power. Kalau tuduhan makar, makarnya di mana? Apa yang dilakukan? Kalau ucapan itu bukan makar, orang berpendapat itu juga bukan makar," ujar Fadli.
Tak hanya itu, Fadli menegaskan bahwa kebebasan berpendapat itu dijamin oleh konstitusi, sepahit apapun konteksnya.
Fadli juga memaparkan, seseorang itu baru bisa disebut melakukan makar jika sudah melakukan aksi menggulingkan pemerintahan yang sah.
Fadli berpendapat, hingga saat ini Eggi masih belum memenuhi unsur tersebut, sehingga belum benar jika disebut melakukan makar.
"Jadi ya menurut saya penetapan (tersangka) ini bukan hanya disayangkan tetapi harus kita kecam karena ini merusak demokrasi kita dan memundurkan demokrasi kita," terang dia.
• Kuasa Hukum Eggi Sudjana: Kalau BPN Tak Bisa Membantu, Tolong Jangan Buat Kami Susah
Eggi Tersangka Dugaan Makar
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.
Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac), karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
Status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).