Kabar Tokoh
Kecam Penetapan Tersangka Eggi Sudjana, Fadli Zon: Orang Berpendapat Itu Bukan Makar
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memberikan tanggapan atas penetapan status tersangka advokat sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Mengutip Kompas.com, Eggi menyebutkan, penetapannya sebagai seorang tersangka kasus dugaan makar tidak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana.
"Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Karena kalau tuduhannya makar, maka tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar," ujar Eggi di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, (Kamis 9/5/2019).
• Reaksi Guntur Romli soal Status Tersangka Eggi Sudjana: Minta Diskualifikasi Itu yang Pelanggaran
Eggi lantas menjelaskan, makar itu dibagi dalam tiga kategori.
Pertama, sesuai dengan Pasal 104 KUHP.
Pasal itu berbunyi, "makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Kedua, makar berdasarkan Pasal 106 KUHP yang berbunyi, “makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Dan yang ketiga, makar berdasarkan Pasal 107 KUHP yang berbunyi, “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; (2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Atas pemaparannya itu, Eggi lantas menanyakan soal masuk kategori mana dirinya itu.
"Dari mana elemen itu saya lakukan? Tidak ada. Karena saya tidak mempersoalkan presiden, yang saya persoalkan adalah capres," tegas Eggi.
• Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap, TKN: Seperti Pesan Orang Tua, Mulutmu Harimaumu

Saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (13/5/2019) pukul 16.36 WIB,Eggi menilai polisi melakukan kriminalisasi jika ia benar ditahan sebagai tersangka.
"Kalau saya ditahan, ya kriminalisasi terjadi. Itu tidak profesional dan tidak terpercaya," kata Eggi
Ia meminta agar polisi bersikap objektif dalam menyelidiki kasusnya ini.
• Tersangka Kasus Makar Eggi Sudjana: Jokowi Bisa Perintahkan Kapolri untuk Tidak Menahan Saya
"Kami minta bapak polisi bersifat objektif. Anda (polisi) sudah mengklaim jargon profesional, modern, dan terpercaya. Jadi, janganlah mengingkari jargon yang anda buat sendiri. Saya mau profesionalitasnya sampai di mana," ujarnya.
Setelah memberi keterangan pada media, Eggi menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik hingga 13 jam lamanya, yaitu hingga Selasa (14/5/2019) pukul 05.30 WIB, dan langsung ditahan.
Penangkapan tersebut berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: