Breaking News:

Kabar Tokoh

Tersangka Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana: Jokowi Bisa Perintahkan Kapolri untuk Tidak Menahan Saya

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana kini ditahan pihak kepolisian lantaran dugaan kasus makar.

Editor: Lailatun Niqmah
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Eggi Sudjana 

TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana yang ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan pihak kepolisian atas dugaan kasus makar.

Eggi Sudjana ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam, sejak Senin (15/3/2019).

Eggi Sudjana pun menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus yang menjeratnya itu.

Ia meminta agar Jokowi memerintahkan kapolri supaya tidak menahannya.

"Terkait saya, Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan saya. Itu kalau dia berdemokrasi dengan baik," kata Eggi Sudjana sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

"Jadi jangan pakai alasan itu tidak boleh karena intervensi. Anda jangan lupa, Anda itu pemimpin di negeri ini," ujarnya.

"Anda itu pimpinan Kapolri, TNI, dan semua angkatan perang. Semua bisa diperintah, jadi intervensi itu enggak ada. Itu adalah instruksi," sambung Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana menuturkan, ia mau melihat sampai di mana profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya.

Eggi Sudjana Ditahan setelah Diperiksa Selama 13 Jam, Kuasa Hukum: Ini Sangat Janggal dan Aneh

"Kita minta bapak polisi objektif, karena anda sudah mengklaim profesional, modern, dan terpercaya. Jadi janganlah mengingkari jargonnya sendiri. Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai di mana," tutur Eggi Sudjana.

Ia berharap, pemeriksaan atas dirinya berjalan lancar.

"Tapi kalau hari ini enggak ditahan, ya alhamdulilah. Kalau ditahan ya ini berarti kriminalisasi terjadi, artinya polisi tidak profesional, tidak modern dan tidak terpercaya," ucapnya.

Eggi Sudjana menjelaskan, dalam kasus ini sebelumnya ia sudah dimintai klarifikasi.

"Kalau minta klarifikasi, saya sudah kasih klarifikasi dan diperiksa 13 jam. Sebagai saksi tidak perlu berpendapat. Oleh karena itu klarifikasi apa lagi yang diminta? Tapi ternyata sekarang jadi tersangka," papar Eggi Sudjana.

"Kalau jadi tersangka ini serius dan kita sudah lakukan praperadilan," katanya.

Eggi Sudjana menuturkan, dirinya memutuskan memenuhi panggilan penyidik, karena selain sebagai aktivis, ia juga merupakan advokat yang memahami bahwa panggilan polisi itu tidak boleh dihindari.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved