Kabar Tokoh
Tersangka Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana: Jokowi Bisa Perintahkan Kapolri untuk Tidak Menahan Saya
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana kini ditahan pihak kepolisian lantaran dugaan kasus makar.
Editor: Lailatun Niqmah
"Pertimbangan saya hadir karena khususnya dalam konteks saya sebagai aktivis dan advokat, saya mengerti hukum," jelasnya.
"Maka panggilan polisi itu tidak boleh dihindari. Apa pun ceritanya harus dihadapi. Beda dengan tokoh elite lain, yang dipanggil polisi pada kabur, sehingga mobilnya nabrak dan kepalanya benjol segeda bakpao," beber Eggi Sudjana.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan, dari hasil konfirmasi pihaknya, diketahui bahwa tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, akan memenuhi panggilan penyidik, Senin (13/5/2019) sore ini sekira pukul 16.00.
"Jadi Pada Senin, 13 Mei hari ini agendanya adalah pemeriksaan tersangka saudara Eggi Sudjana Sudjana. Informasi dari penyidik yang bersangkutan akan hadir sekitar pukul 16.00 di Polda Metro Jaya hari ini. Jadi kita tunggu saja jam 16.00 hari ini ya," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
• Reaksi Tito Karnavian saat Diminta Ustaz Abdul Somad untuk Menjelaskan Penangkapan yang Pilih-pilih

Argo Yuwono menuturkan, penyidik tak mempermasalahkan Eggi Sudjana yang telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (10/5/2019) lalu.
Menurut Argo Yuwono, hal itu tidak akan menghalangi proses penyidikan pihaknya.
"Saya rasa itu tidak masalah dan tidak menggangu proses penyelidikan," ucapnya.
Argo Yuwono menjelaskan, pelapor dalam kasus Eggi Sudjana tak hanya satu.
"Jadi begini. pelapor tidak hanya satu laporan model B saja. Sehingga, misalnya kalau ada keberatan, bisa lewat praperadilan jika dianggap penetapan tidak sesuai. Jadi silakan saja," terangnya.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka Eggi Sudjana berdasarkan laporan adanya kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitaan yang dapat menimbulkan keonaran di dalam masyarakat.
Hal ini sesuai pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Jadi untuk laporan tersebut, yang terlapornya adalah Saudara Eggi Sudjana, terlapor kita tetapkan tersangka," ungkap Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam.
Menurut Argo Yuwono, penyidik sudah melalui sejumlah proses penyelidikan dan penyidikan, sebelum menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi, 4 keterangan ahli, mendapat petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan, seperti video dan pemberitaan di media online," bebernya.
"Kemudian penyidik pada Hari Rabu 8 Mei, melakukan gelar perkara. Artinya, menentukan berkaitan tentang status saksi," tambahnya.