Breaking News:

Kabar Tokoh

Kecam Penetapan Tersangka Eggi Sudjana, Fadli Zon: Orang Berpendapat Itu Bukan Makar

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memberikan tanggapan atas penetapan status tersangka advokat sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memberikan tanggapan atas penetapan status tersangka advokat sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Fadli Zon mengaku menyayangkan penetapan status tersangka atas Eggi.

Kuasa Hukum Eggi Sudjana: Kalau BPN Tak Bisa Membantu, Tolong Jangan Buat Kami Susah

Pasalnya, Fadli Zon menilai, perbuatan makar itu tidak bisa dituduhkan hanya berdasarkan perkataan saja.

Menurutnya, Eggi hanya menyampaikan pendapatnya saja, bukan makar.

"Dalam dunia demokrasi, kebebasan berpendapat itu diatur dan tidak boleh ada abuse of power. Kalau tuduhan makar, makarnya di mana? Apa yang dilakukan? Kalau ucapan itu bukan makar, orang berpendapat itu juga bukan makar," ujar Fadli.

Tak hanya itu, Fadli menegaskan bahwa kebebasan berpendapat itu dijamin oleh konstitusi, sepahit apapun konteksnya.

Fadli juga memaparkan, seseorang itu baru bisa disebut melakukan makar jika sudah melakukan aksi menggulingkan pemerintahan yang sah.

Fadli berpendapat, hingga saat ini Eggi masih belum memenuhi unsur tersebut, sehingga belum benar jika disebut melakukan makar.

"Jadi ya menurut saya penetapan (tersangka) ini bukan hanya disayangkan tetapi harus kita kecam karena ini merusak demokrasi kita dan memundurkan demokrasi kita," terang dia.

Kuasa Hukum Eggi Sudjana: Kalau BPN Tak Bisa Membantu, Tolong Jangan Buat Kami Susah

Eggi Tersangka Dugaan Makar

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.

Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac), karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

Status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Mengutip Kompas.com, Eggi menyebutkan, penetapannya sebagai seorang tersangka kasus dugaan makar tidak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana.

"Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Karena kalau tuduhannya makar, maka tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar," ujar Eggi di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, (Kamis 9/5/2019).

Reaksi Guntur Romli soal Status Tersangka Eggi Sudjana: Minta Diskualifikasi Itu yang Pelanggaran

Eggi lantas menjelaskan, makar itu dibagi dalam tiga kategori.

Pertama, sesuai dengan Pasal 104 KUHP.

Pasal itu berbunyi, "makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Kedua, makar berdasarkan Pasal 106 KUHP yang berbunyi, “makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Dan yang ketiga, makar berdasarkan Pasal 107 KUHP yang berbunyi, “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; (2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Atas pemaparannya itu, Eggi lantas menanyakan soal masuk kategori mana dirinya itu.

"Dari mana elemen itu saya lakukan? Tidak ada. Karena saya tidak mempersoalkan presiden, yang saya persoalkan adalah capres," tegas Eggi.

Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap, TKN: Seperti Pesan Orang Tua, Mulutmu Harimaumu

Calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (13/5/2019) pukul 16.36 WIB,Eggi menilai polisi melakukan kriminalisasi jika ia benar ditahan sebagai tersangka.

"Kalau saya ditahan, ya kriminalisasi terjadi. Itu tidak profesional dan tidak terpercaya," kata Eggi

Ia meminta agar polisi bersikap objektif dalam menyelidiki kasusnya ini.

Tersangka Kasus Makar Eggi Sudjana: Jokowi Bisa Perintahkan Kapolri untuk Tidak Menahan Saya

"Kami minta bapak polisi bersifat objektif. Anda (polisi) sudah mengklaim jargon profesional, modern, dan terpercaya. Jadi, janganlah mengingkari jargon yang anda buat sendiri. Saya mau profesionalitasnya sampai di mana," ujarnya.

Setelah memberi keterangan pada media, Eggi menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik hingga 13 jam lamanya, yaitu hingga Selasa (14/5/2019) pukul 05.30 WIB, dan langsung ditahan.

Penangkapan tersebut berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved