Kabar Tokoh
Soal Kasus Eggi Sudjana, Tim Advokasi Paslon 02: Kalau dari Sejarah, Justru Makar dari Kubu Jokowi
Anggota Tim Advokasi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Novel Bamukmin memberikan komentar terkait kasus tuduhan makar oleh Eggi Sudjana.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Ia menyatakan bahwa hingga kini rekam jejak makar dari kubu Jokowi pada saat itu, masih terus dibuka oleh pihaknya.
Simak videonya dari menit 1.10.
Penangkapan Eggi Sudjana
Diketahui bahwa Eggi Sudjana terat kasus dugaan makar karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac),
Saat itu Eggi Sudjana berpidato di depan rumah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) lalu.
Lalu status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
• Amien Rais: Eggi Sudjana Ditangkap karena Bicara People Power, Jadi Kita Jangan Gunakan Itu
Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi terdaftar dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
Lalu pada Eggi saat diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus makar dengan mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Senin (13/5/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah pemeriksaan, Selasa (14/5/2019) pagi, Polda Metro melakukan penangkapan terhadap Eggi dengan mengeluarkan surat dan berita acara penangkapan.
Atas surat itu, penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah akan menahan Eggi atau tidak.
• Kecam Penetapan Tersangka Eggi Sudjana, Fadli Zon: Orang Berpendapat Itu Bukan Makar
Argo Yuwono memastikan bahwa penangkapan Eggi oleh penyidik dilakukan seusai Eggi menjalani pemeriksaan.
Untuk penahanan atau tidaknya, kata Argo penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan.
Argo memastikan surat penangkapan Eggi dan berita acara bernomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019, sudah ditandatangani pula oleh Eggi.
Penangkapan Eggi ini kata Argo dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik.
(TribunWow.com/Atri/Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: