Pilpres 2019
Mahfud MD: Timses Sepakatlah, Sudahlah Diam Dulu Tak Bicarakan soal Hasil Situng KPU
Mahfud MD buka suara terkait hasil suara hitung cepat (quick count) yang kini masih hangat diperbincangkan.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD buka suara terkait hasil Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini ramai diperbincangkan.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Mahfud MD menjelaskan bahwa perdebatan mengenai Situng tidaklah relevan, Selasa (14/5/2019).
Ia mengatakan bahwa Situng digunakan sebagai informasi awal saja terkait hasil suara Pilpres 2019.
Namun, untuk hasil resmi tentulah dari penghitungan manual (real count).
• TKN Arsul Sani: Kalau Kursi Sudah 60 Persen, Kita Tak Tambah Anggota Koalisi Baru
Untuk itu, Mahfud MD meminta kepada tim sukses (timses) kedua kubu, yakni kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan kubu 02, Prabowo Suboianto-Sandiaga Uno supaya membuat kesepakatan bersama agar suasan menjelang keputusan tidak menjadi lebih gaduh.
Ia menyarankan supaya para timses tak membicarakan soal Situng namun tetap ikut mengawasi proses penghitungan oleh KPU.
"Timses itu bersepakatlah, sudahlah diam dulu enggak usah bicara soal itu," ujar Mahfud MD pada Senin (14/5/2019) malam.
"Tapi tetap diawasi KPU karena sejak awal Situng itu hanya informasi awal."
"Masak sekarang berdebat soal Situng padahal semuanya tahu bahwa nanti yang akan dipakai itu hitung manual," sambungnya.
• Gerindra Bawa Andre Rosiade Peroleh Suara Tebanyak di Dapil Sumbar I, Caleg PDIP Tak Satupun Lolos
Selain itu, mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini juga meminta supaya kedua pihak sepakat menghentikan tudingan-tudingan jelang keputusan resmi KPU.
"Saya kira kalau kita mau hidup berperadaban sehingga saling tuding sudah hentikan dulu, bulan puasa juga kan," tegas Mahfud MD.
• TKN Klaim Suara Jokowi-Maruf Capai 80 Juta, BPN Prabowo-Sandi: Bisa Dibayangkan Tidak?
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD juga angkat bicara terkait situasi pasca-Pilpres 2019 yang memanas.
Melalui tayangan Metrotvnews, Mahfud MD mengatakan bahwa situasi memanas lantaran semakin banyaknya buzzer politik, Selasa (30/4/2019).
"Ya itu semakin banyak ya buzzer-buzzer itu, wah sudah enggak karuan sekarang memanas-manasi," kata Mahfud MD.
"Oleh sebab itu, elite-elite ini yang menentramkan, seharusnya mari kita ngajak tunggu prosedur, kalau memang prosedurnya ada masalah itu bisa diklarifikasi ada forumnya, MK nanti bisa menetapkan hasil pemilu yang menyesuaikan suara yang salah hitang, kan begitu MK, selalu begitu," sambungnya.
Ia lantas menuturkan pihak-pihak yang merasa dicurangi sebaikaya menunggu hasil dari rekapitulasi yang menggunakan data C1 yaitu surat suara pilpres.
• Reaksi Tito Karnavian saat Diminta Ustaz Abdul Somad untuk Menjelaskan Penangkapan yang Pilih-pilih
"Ya artinya begini lah kan secara hukum kemenangan itu nanti diperolehan suara masing-masing lah, itu nanti akan ditetapkan oleh KPU berdasarkan prosedur-prosedur yang tetap," ulas Mahfud MD..
"Oleh karena itu itu ditunggu aja, tidak usah itu misalnya menyalahkan ini menyalahkan itu, kan nanti tanggal 21 atau 23 Mei, sekitar itulah."
"Nanti adu data merasa dicurangi, merasa menang tapi kok kalah, nanti ditunjukkan datanya form C1 kan nanti ada banyak KPU punya, Bawaslu punya, diadu saja itu di mana salahnya itu, nah saya kira ini kalau kita bernegara itu secara tertib," tambahnya.
• Klaim Jokowi-Maruf Raih Suara 80 Juta Lebih di Pilpres 2019, TKN: Prabowo-Sandi Tak Bisa Susul

Sedangkan ia juga menanggapi mengenai masyarakat yang memviralkan kasus pelanggaran Pemilu 2019 di media sosial.
Mahfud MD menuturkan hal itu tidak ada masalah jika memang pelanggaran yang terjadi merupakan sebuah fakta.
Namun ia menjelaskan, aduan itu harus disertai melapor sesuai prosedur yang sesuai yakni ke lembaga resmi.
"Ya tidak apa-apa kalau itu sebagai fakta, tetapi itu bukan keputusan, misalnya kalau memang fakta ada pelanggaran, itu sebarkan kemudian sampaikan ke prosedural yang resmi kan biar opininya terbangun kemudian prosedural resminya menilai," ujar Mahfud MD.
• Reaksi Kivlan Zen saat Ucapannya akan Lawan Kecurangan Pilpres Disebut Tak Lebih dari Gertak Sambal
Mahfud MD lantas menjelaskan ada dua penegakan hukum.
"Nah itu nanti ada begini, pertama, ketetapan hukumnya itu jadi penegakan hukum, itu kan ada dua, satu menegakkan dalam arti menerapkan aturan, itu nanti KPU yang menetapkan berdasarakan prosedur yang terkontrol dengan kuat," kata Mahfud MD.
"Lalu ada penegakan dalam arti sengketa, nah kalau sengketa itu ke mahkamah konstitusi (MK)," jelasnya,
Namun apabila ada yang mengeluhkan mengenai netralitas MK, menurut Mahfud MD maka hal itu tidak akan berujung.
"Kalau dianggap penetapan dalam arti aturan itu salah, nanti kan ada MK, kalau nanti ditanya apa independen, lha kalau itu enggak selesai-selesai itu ditanyakan," tandas Mahfud MD.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: