Panduan Tata Cara Salat Jamak dan Qasar bagi yang Mau Gabung atau Ringkas Salat Duhur-Asar
Saat melakukan perjalanan jauh, seorang muslim diperbolehkan untuk menggabung salat mereka. Begini syarat dan tata caranya.
Editor: Lailatun Niqmah
Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Salat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan salat duhur dengan asar dan salat magrib dengan ‘isya. Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak salat asar dengan magrib.
• Jangan Keliru, Begini Doa Buka Puasa Ramadan yang Benar dan Sahih
Dua Cara Jamak
Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama.
Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur (4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua.
Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Dalam melaksanakan salat jamak takdim maka harus berniat menjamak salat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan salat pertama dan dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain.
Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan berurutan.
Tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama.
Boleh mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.
Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim
Misalnya salat duhur dengan asar: salat duhur dahulu empat rakaat kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu: