Panduan Tata Cara Salat Jamak dan Qasar bagi yang Mau Gabung atau Ringkas Salat Duhur-Asar
Saat melakukan perjalanan jauh, seorang muslim diperbolehkan untuk menggabung salat mereka. Begini syarat dan tata caranya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Saat melakukan perjalanan jauh, seorang muslim diperbolehkan untuk menggabung salat mereka.
Penggabungan ini seperti saat waktu Duhur dan Asar.
Berikut tata cara jamak (gabung) dan qasar (diringkas):
Salat Jamak
Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu.
Misalnya menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar.
Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.
• Puasa Ramadan 2019 Masuk Hari Kedua: Ini Doa, Niat, dan Tata Cara Salat Witir
Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat), (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian.
Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.
Salat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:
Minimal 81 Kilometer
Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab).
Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.