Breaking News:

Tanya Pak Ustaz

Tanya Pak Ustaz: Apa Hukumnya Menunda Salat Magrib saat Ikut Acara Berbuka Puasa di Bulan Ramadan?

Bagaimana hukumnya jika menunda Salat Magrib ketika mengikuti kegiatan buka puasa bersama di Bulan Ramadan?

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah

TRIBUNWOW.COM - Konsultasi Ramdan dan Idul Fitri 2019/1440 hijriah.

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya jika menunda Salat Magrib ketika mengikuti kegiatan buka puasa bersama di Bulan Ramadan?

Jawaban:

Ya itu tidak baik dilakukan, tentu saja kaidahnya salat ada waktunya.

Hal ini seringkali tidak diperhatikan baik oleh mereka yang saking semangatnya berbuka puasa ramai-ramai, sampai mengakhirkan Salat Magrib bahkan di waktu menjelang Salat Isya.

Sebaiknya diukur saja waktu Magrib dari jam berapa sampai jam berapa.

Sehingga benar-benar harus dibatasi buka puasa sampai jam yang ditentukan.

Jika dia berlama-lama hingga mengakhirkan waktu salat itu tidak dibenarkan.

Tanya Pak Ustaz: Waktu yang Tepat Lakukan Niat dan Bagaimana Hukumnya jika Lupa Belum Niat Puasa?

Hal ini karena, kasus yang sering terjadi, apabila musala umum kecil, mengantre atau tempat wudu yang terbatas.

Padahal berbuka puasa tidak perlu berlama-lama, kembali kepada syarat berbuka, minimal memasukkan minuman atau makanan ke dalam perut.

Diketahui waktu salat itu ada 3 waktu yaitu fadilah (utama), yaitu waktu yang jika seseorang melaksanakan salat di dalamnya akan mendapatkan keutamaan shalat di awal waktu.

Waktu ini saat azan bergegas melaksanakan salat.

Kemudian waktu ikhtiar (pilihan) yaitu waktu yang dipilihkan oleh syariat bagi seseorang yang tidak dapat salat pada waktu fadilah.

Tanya Pak Ustaz: Bagaimana Hukum Membersihkan Kotoran Dalam Hidung dan Telinga saat Puasa Ramadan?

Kemudian jawaz (boleh), waktu yang dibolehkan untuk menunda salat hingga waktu tersebut.

Halaman
12
Tags:
Tanya Pak UstazMagribPuasa Ramadan 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved