Terkini Daerah
Seorang Guru Tega Bunuh dan Kubur Bayinya di Kebun Bambu Belakang Rumah, Sempat Ditinggal Mengajar
Seorang wanita yang berprofesi sebagai guru honorer di Magelang tega mengubur bayi yang ia lahirkan sendiri.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Astini Mega Sari
“Pelaku ini malu karena bayi itu hasil dari hubungan gelap, sampai ia tega melakukan kejahatan tersebut. Sementara itu saat lahir ada upaya kekerasan," ujar Eko, dilansir oleh Tribun Jogja, Selasa (16/4/2019).
"Hasil autopsi Polda, bayi dibekap dengan tangan. Kami masih cari tahu hubungan gelap pelaku dengan siapa,” lanjutnya kemudian.
• Tak Suka Pekerjaan sang Istri, Suami Menganiayanya hingga Tewas di Depan Anak
Motif Pembunuhan
MR menyebutkan bahwa hal tersebut ia lakukan lantaran merasa malu, karena sang anak merupakan hasil dari hubungan di luar pernikahan.
Sebelum mengubur bayi perempuan yang dilahirkannya tersebut, MR diketahui menghabisi nyawa bayinya dengan cara membekapnya hingga tewas.
Kejadian tersebut terungkap ketika ada laporan dari masyarakat setempat bahwa ada penguburan bayi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang itu, Senin (15/4/2019).
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian segera menyambangi lokasi kejadian untuk menyelidiki lebih lanjut.
• Diduga Aniaya hingga Ancam Dua Anggota Panwas di Pamekasan, Caleg Demokrat Dilaporkan ke Polisi
Pihak kepolisian lalu berhasil menemukan kuburan bayi tersebut di kebun bambu bagian belakang kediaman MR, pada Senin (15/4/2019).
Kuburan bayi tersebut kemudian dibongkar guna kepentingan proses autopsi.
Kecurigaan adanya kuburan bayi tersebut kemudian mengarah pada MR, yang kediamannya berada tak jauh dari lokasi kuburan bayi itu.
Hingga pada akhirnya MR diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Kepada pihak kepolisian, MR mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.
• Fakta Persidangan Ungkap Habib Bahar bin Smith Terbukti Aniaya Dua Orang Korbannya
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji Hariyanto menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan oleh Polda Jateng, terdapat sejumlah tanda-tanda kekerasan di bagian mulut bayi perempuan tersebut.
Diduga bekas luka tersebut merupakan bekas bekapan yang dilakukan oleh MR hingga akhirnya bayi malang itu meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan, bayi meninggal karena dibekap secara paksa. Ini hasil pemeriksaan dari dokkes Polda," jelas AKP Bayu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Lihat berita lainnya di sini:
(TribunWow.com)
WOW TODAY: