Breaking News:

Kabar Tokoh

Fakta Persidangan Ungkap Habib Bahar bin Smith Terbukti Aniaya Dua Orang Korbannya

Tepis tudingan kriminalisasi, fakta persidangan terungkap bahwa Habib Bahar bin Smith melakukan penganiayaan pada dua orang korban

Tayang:
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Bahar bin Smith keluar dari ruang sidang dikawal petugas keamanan. 

TRIBUNWOW.COM - Fakta persidangan kasus penganiayaan Cahya Abdul Jabbar dan Choirul Umam oleh terdakwa Habib Bahar bin Smith yang bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, menepis tudingan kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith.

‎"Fakta persidangan sudah mengungkap terjadinya (tindak pidana) pengeroyokan, penganiayaan terhadap dua orang yang mengakibatkan luka-luka berat," ujar Suharja, jaksa penuntut umum yang memeriksa dan menuntut terdakwa, usai persidangan di Gedung Arsip, Jalan Seram Kota Bandung, Kamis (4/4/2019).

Fakta itu diungkap oleh korban Cahya Abdul Jabbar dan Choirul Umam yang sudah bersaksi pada persidangan pekan lalu.

Keduanya di persidangan, mengatakan dianiaya oleh Habib Bahar dan dua terdakwa lainnya.

Tanggapi Pernyataan Habib Bahar bin Smith pada Jokowi, Moeldoko Sebut sebagai Penggiringan Opini

"Keterangan saksi korban, dikuatkan lagi dengan alat bukti keterangan ahli dari dokter ahli yang akan menerangkan visum dari kondisi korban yang mengalami luka-luka. Lalu saksi saksi ahli forensik yang menerangkan keaslian video penganiayaan kedua korban yang kemarin viral," ujar Suharja.

‎Saksi ahli dari dokter yang akan menjelaskan visum kondisi korban dan saksi ahli forensik yang akan menerangkan keaslian video penganiayaan yang viral akan dihadirkan pada persidangan 18 April mendatang.

Dari rangkaian fakta penganiayaan yang didasarkan pada kesaksian korban dan alat bukti surat visum lalu keterangan ahli, ternyata, perbuatan itu diatur dan dilarang dalam ketentuan perundang-undangan seperti yang didakwakan jaksa.

Yakni, Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami akan buktikan semua dakwan itu berdasarkan fakta keterangan saksi, visum, video dan ahli. Jadi kami tidak mengarang cerita," ujar dia

‎Sementara itu, ditanya soal kualitas kesaksian orang tua Cahya Abdul Jabbar yang dinilai menguntungkn terdakwa, jaksa menganggap itu tidak memiliki kualitas kesaksian sebagai saksi.

Eksepsi Ditolak, Bahar bin Smith: Tunggu Saya Keluar, Ketidakadilan Hukum dari Jokowi

"‎Orang tua korban Cahya Abdul Jabbar itu tidak meringankan terdakwa, dia tidak mengerti dengan fakta kejadian anaknya dianiaya oleh terdakwa," ujar Suharja.

 Tribun merangkum tiga fakta keterangan saksi korban dikaitkan dengan alat bukti dan ahli serta ketentuan perundang-undangan yang mengatur. Lantas, Tribun menanyakan apakah tiga fakta itu sudah cukup menguatkan perbuatan melawan hukum oleh Bahar, jaksa membenarkannya.

"‎Iya dong, kemarin saja (kesaksian korban) sudah membuktikan kok. Untuk menguatkan tinggal memanggil saksi ahli," ujar Suharja. (Mega Nugraha)

 Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jaksa Sebut dari Fakta Persidangan, Habib Bahar bin Smith Terbukti Menganiaya Dua Orang Korbannya

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Habib Bahar bin SmithHabib BaharKasus Penganiayaan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved