Breaking News:

Terkini Daerah

Seorang Guru Tega Bunuh dan Kubur Bayinya di Kebun Bambu Belakang Rumah, Sempat Ditinggal Mengajar

Seorang wanita yang berprofesi sebagai guru honorer di Magelang tega mengubur bayi yang ia lahirkan sendiri.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Astini Mega Sari
Tribunjogja.com | Rendika Ferri
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto (kiri) disertai Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji H, menunjukkan cangkul dan cethok yang digunakan pelaku untuk mengubur bayinya, dalam jumpa pers di Mapolres Magelang, Selasa (16/4/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita, MR (26), yang berprofesi sebagai guru honorer di Magelang, Jawa Tengah, tega membunuh dan mengubur bayi yang dilahirkannya sendiri di kebun bambu belakang rumahnya.

Sebelum dikuburkan di kebun bambu belakang rumahnya, diketahui MR sempat meninggalkan bayi berjenis kelamin perempuan itu untuk mengajar di sekolah yang menjadi tempat kerjanya.

Kejadian tersebut bermula ketika MR merasakan adanya kontraksi pada Sabtu (23/3/2019) sekitar pukul 19.30 WIB lalu.

Kemudian MR melahirkan bayinya pada Minggu (24/3/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

Viral di Facebook Video Ibu Aniaya Anak karena Tak Mau Makan, Dipukuli sampai Dibekap dengan Bantal

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto (kiri) disertai Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji H, menunjukkan cangkul dan cethok yang digunakan pelaku untuk mengubur bayinya, dalam jumpa pers di Mapolres Magelang, Selasa (16/4/2019).
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto (kiri) disertai Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji H, menunjukkan cangkul dan cethok yang digunakan pelaku untuk mengubur bayinya, dalam jumpa pers di Mapolres Magelang, Selasa (16/4/2019). (Tribunjogja/Rendika Ferri K)

Keterangan terkait kejadian tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto dalam gelaran jumpa pers di Mapolres Magelang pada Selasa (16/4/2019).

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melahirkan bayi tersebut. Ia melahirkan sendiri," kata Eko, seperti dikutip dari Tribun Jogja, Jumat (19/4/2019).

Ini Kronologi Dua Jurnalis di Bogor Dianiaya Seorang Pria saat Sedang Liputan hingga Luka-luka

Setelah melahirkan bayi perempuan itu, MR menganiaya anaknya hingga meninggal.

"Saat bayi itu keluar, ia mendiamkan orok bayi tersebut tanpa diberikan pakaian."

"Diduga ada upaya kekerasan hingga bayi meninggal. Bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan sarung," jelasnya.

Keesokan harinya setelah penganiayaan tersebut terjadi, Senin (25/3/2019), ia menguburkan bayinya di kebun bambu belakang rumahnya.

Komentari Kasus Penganiayaan Audrey, Hotman Paris: Kenapa Hasil Visum Berkata Lain?

Pemakaman tersebut dilakukan setelah ia kembali dari mengajar di sekolah.

MR mengubur bayinya dengan menggunakan cangkul serta sekop di liang sedalam kurang lebih 50 cm.

"Sepulang dari mengajar, pelaku memakamkan bayinya di kebun bambu belakang rumahnya dengan menggunakan cangkul dan cethok. Dia mengubur sendiri dengan kedalaman 50 cm,” ungkapnya.

6 Fakta Siswi SMP Pontianak Dianiaya 12 Siswi SMA, Kisahnya Viral hingga Twitter

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto (kiri) disertai Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji H, menunjukkan cangkul dan cethok yang digunakan pelaku untuk mengubur bayinya, dalam jumpa pers di Mapolres Magelang, Selasa (16/4/2019).
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto (kiri) disertai Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji H, menunjukkan cangkul dan cethok yang digunakan pelaku untuk mengubur bayinya, dalam jumpa pers di Mapolres Magelang, Selasa (16/4/2019). (Tribunjogja.com | Rendika Ferri)

Polisi Selidiki Ayah Biologis

Pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait identitas dari ayah biologis bayi yang dilahirkan oleh MR.

“Pelaku ini malu karena bayi itu hasil dari hubungan gelap, sampai ia tega melakukan kejahatan tersebut. Sementara itu saat lahir ada upaya kekerasan," ujar Eko, dilansir oleh Tribun Jogja, Selasa (16/4/2019).

"Hasil autopsi Polda, bayi dibekap dengan tangan. Kami masih cari tahu hubungan gelap pelaku dengan siapa,” lanjutnya kemudian.

Tak Suka Pekerjaan sang Istri, Suami Menganiayanya hingga Tewas di Depan Anak

Motif Pembunuhan

MR menyebutkan bahwa hal tersebut ia lakukan lantaran merasa malu, karena sang anak merupakan hasil dari hubungan di luar pernikahan.

Sebelum mengubur bayi perempuan yang dilahirkannya tersebut, MR diketahui menghabisi nyawa bayinya dengan cara membekapnya hingga tewas.

Kejadian tersebut terungkap ketika ada laporan dari masyarakat setempat bahwa ada penguburan bayi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang itu, Senin (15/4/2019).

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian segera menyambangi lokasi kejadian untuk menyelidiki lebih lanjut.

Diduga Aniaya hingga Ancam Dua Anggota Panwas di Pamekasan, Caleg Demokrat Dilaporkan ke Polisi

Pihak kepolisian lalu berhasil menemukan kuburan bayi tersebut di kebun bambu bagian belakang kediaman MR, pada Senin (15/4/2019).

Kuburan bayi tersebut kemudian dibongkar guna kepentingan proses autopsi.

Kecurigaan adanya kuburan bayi tersebut kemudian mengarah pada MR, yang kediamannya berada tak jauh dari lokasi kuburan bayi itu.

Hingga pada akhirnya MR diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Kepada pihak kepolisian, MR mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.

Fakta Persidangan Ungkap Habib Bahar bin Smith Terbukti Aniaya Dua Orang Korbannya

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji Hariyanto menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan oleh Polda Jateng, terdapat sejumlah tanda-tanda kekerasan di bagian mulut bayi perempuan tersebut.

Diduga bekas luka tersebut merupakan bekas bekapan yang dilakukan oleh MR hingga akhirnya bayi malang itu meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan, bayi meninggal karena dibekap secara paksa. Ini hasil pemeriksaan dari dokkes Polda," jelas AKP Bayu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Lihat berita lainnya di sini:

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
MagelangJawa TengahKasus Pembunuhan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved