Breaking News:

Viral Medsos

Komentari Kasus Penganiayaan Audrey, Hotman Paris: Kenapa Hasil Visum Berkata Lain?

Pengacara Hotman Paris Hutapea turut membahas kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP di Pontianak, Audrey, yang kini viral.

Penulis: Laila N
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Instagram/@hotmanparisofficial
Hotman Paris turut angkat bicara terkait kasus pengeroyokan siswi SMP bernama Audrey oleh 12 siswi SMA di Pontianak. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea turut membahas kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP di Pontianak, Audrey, yang kini viral.

Dilansir oleh TribunWow.com, Hotman Paris melalui akun Instagram miliknya, menanyakan kenapa hasil visum berbeda dengan pemberitaan, Kamis (11/4/2019).

Hotman Paris juga menyebut pasal-pasal yang bisa dijeratkan pada pelaku, meski masih di bawah umur.

Menurutnya, pelaku bisa dihukum dan diancam hukuman 5 tahun penjara.

Hotman Paris menyatakan, saat ini timnya ke Pontianak untuk langsung melakukan pengecekan atas kasus Audrey.

"Nonton lengkapnya di my youtube: hotman paris official!!!!Tim HotRoom Metro Tv terbang pagi ini ke Pontianak utk bongkar kasus Audrey!

Knp pengurus Kpai bilang ada luka di beberapa bagian tubuh?

Knp visum berkata lain?

Knp pasal yg dituduhkan pasal yg ancaman hukuman cuma 3 tahun padahal ada pasal lain yg 6 tahun!

Akibatnya tdk bisa ditahan krn ancaman hukuman kurang dari 5 tahun," tulis Hotman Paris.

Unggah Percakapan Telepon Ayah dan Ibu Audrey, Nikita Mirzani Sindir Para Artis yang Jenguk

 

Sementara itu, dikutip dari channel YouTube Hotman Paris Offcial, Rabu (10/4/2019), mengatakan bahwa keluarga pelaku dan korban bisa berdamai.

Akan tetapi, meski demikian kasus penyidikan tetap bisa dilakukan.

"Diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Hotman Paris.

"Disebut di Pasal 10, yaitu kesepakatan diversi itu adalah kesepakan antara keluarga korban dan pelaku mencapai kesepakatan berdamai."

"Cuma, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11, ternyata diversi tersebut hanya bisa untuk tindak pidana ringan."

"Tidak bisa untuk tindak pidana berat seperti penganiayaan," ungkap Hotman Paris.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Tags:
AudreyHotman ParisKasus PenganiayaanKasus Pengeroyokan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved