Breaking News:

Terkini Daerah

Pelaku Pengeroyok Audrey Tidak Diproses Hukum karena di Bawah Umur? Begini Kata KPAI dan Polisi

Begini kata KPAI dan kepolisian soal proses hukum untuk kasus pengeroyokan Audrey. Akankah dibawa ke jalur hukum dan diadili?

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial. 

Dijelaskan Kasat Reskrim Kompol Husni dikutip dari TribunPontianak, aksi pelaku dimulai dari menjemput korban, Jumat (29/3/2019).

Saat itu diketahui korban Audrey menggunakan roda dua dan diikuti oleh dua sepeda motor.

Saat tiba di Jalan Sulawesi, korban kemudian dicegat oleh pelaku.

Dari arah belakang, tiba-tiba terduga pelaku T menyiramkan air pada korban.

Setelahnya pelaku menganiaya korban sampai korban terjatuh.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku E juga ikut melakukan pengeroyokan.

Mengalami penganiayaan itu, korban sempat melarikan diri.

Namun saat sampai di Taman Akcaya korban masih dianiaya oleh pelaku T dan juga pelaku L.

Di tengah aksi pengeroyokan tersebut, warga ternyata sempat melihat aksi tersebut.

Hal itu membuat pelaku ketakutan dan langsung melarikan diri.

WOW TODAY:

 (TribunWow.com)

Tags:
#JusticeForAudreyKasus PengeroyokanKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Polisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved