Terkini Daerah
Pelaku Pengeroyok Audrey Tidak Diproses Hukum karena di Bawah Umur? Begini Kata KPAI dan Polisi
Begini kata KPAI dan kepolisian soal proses hukum untuk kasus pengeroyokan Audrey. Akankah dibawa ke jalur hukum dan diadili?
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Kasus pengeroyokan yang dialami oleh Audrey (14) pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pontianak, Kalimantan Barat, memasuki babak baru.
Diketahui, kasus pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya, Pontianak Kalimantan Barat, pada Jumat (29/3/2019).
Dikutip dari Kompas.com, dari beberapa pelaku yang sebelumnya diduga melakukan pengeroyokan, ada tiga tersangka yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Namun kepolisian menjelaskan, akan ada perbedaan hukuman lantaran pelaku masih di bawah umur.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, AKBP Donny Charles, pihak kepolisian menjelaskan soal hukuman yang nantinya akan didapatkan oleh pelaku.
"Di sini perlu saya sampaikan bahwa Undang-Undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 memang memberikan ruang untuk kasus-kasus kriminal yang melibatkan anak sebagai korban, atau melibatkan anak sebagai pelaku," jelas Donny dikutip dari channel YouTube Kompas TV, Rabu (10/4/2019).
"Untuk diselesaikan di luar pengadilan, jadi memang dibolehkan karena memang ada pengkhususan di dalam Undang-undang perlindungan anak ini," lanjutnya.
• Kronologi Lengkap Kasus Pengeroyokan Audrey, Pengakuan Para Pelaku, hingga Hasil Visum Rumah Sakit

Ia kemudian menjelaskan proses hukum yang saat ini berlaku untuk pelaku yang memang masih di bawah umur.
Terkait niat keluarga korban yang menginginkan kasus pengeroyokan tersebut dibawa ke jalur hukum, Donny juga turut memberikan penjelasan.
"Pihak dari ibu korban dari beberapa kali pertemuan, beliau mempercayakan proses hukum ini dilakukan oleh kepolisian, namun sesuai dengan amanat Undang-undang, kami akan menindaklanjuti itu namun ini kan masih dalam tahap penyidikan," kata Donny.
"Masih ada penuntutan, ada tahap di pengadilan, nah dalam tiga tahap ini peluang untuk mediasi diberikan oleh Undang-undang."
"Namun secara profesional kami dari kepolisian akan menindaklanjuti ini berdasarkan aturan Undang-undang yang ada," tambahnya.
Dalam keterangannya, Donny juga mengungkapkan cara ideal yang seharusnya diberikan dalam penyelesaian kasus Audrey ini.
"Perlu diketahui kenapa muncul Undang-undang perlindungan anak. karena memang anak-anak ini membutuhkan perlakuan khusus, kalau semua permasalahan anak-anak diselesaikan dengan jalur
hukum betapa sayangnya," kata Donny.
"Memberi peluang pada adik-adik kita yang tergolong masih remaja ini bisa memperbaiki diri, dengan penyelesaian di luar pengadilan," tambahnya.