Breaking News:

Terkini Daerah

Pelaku Pengeroyok Audrey Tidak Diproses Hukum karena di Bawah Umur? Begini Kata KPAI dan Polisi

Begini kata KPAI dan kepolisian soal proses hukum untuk kasus pengeroyokan Audrey. Akankah dibawa ke jalur hukum dan diadili?

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial. 

Dengan cara tersebut, Donny berharap agar keadilan untuk anak-anak baik korban dan pelaku bisa sama-sama dirasakan.

"Dirasa dengan penyelesaian di luar pengadilan ini bisa memberikan efek keadilan yang lebih mengena untuk anak-anak," kata Donny.

Komentari Kasus Penganiayaan Audrey, Hotman Paris: Kenapa Hasil Visum Berkata Lain?

Kata KPAI

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengungkapkan bahwa masalah yang melibatkan anak-anak di bawah umur ini bisa masuk ke ranah hukum.

"Bisa tetap bisa dilakukan," jelas Retno dikutip dari channel YouTube Metrotvnews, Selasa (9/4/2019).

Dikatakan oleh Retno, mediasi yang tidak berjalan antara keluarga korban dan keluarga pelaku membuat kasus ini bisa menjadi kasus hukum biasa.

"Sebenarnya yang muncul di media bahwa ini bisa dimediasi, itu bukan mediasi istilahnya, di dalam Undang 11 Tahun 2012, itu namanya dalam sistem peradilan anak kita sebutnya diversi," kata Retno.

"Diversi itu adalah penyelesaian di luar pengadilan itu yang orang mengenalnya dengan mediasi," tambahnya.

Dikatakan oleh Retno, diversi juga diikuti dengan syarat tertentu.

"Tetapi diversi itu hanya bisa dilakukan jika korban dan keluarganya setuju, kalau korban dan keluarga enggak setuju enggak bisa," kata Retno.

Unggah Percakapan Telepon Ayah dan Ibu Audrey, Nikita Mirzani Sindir Para Artis yang Jenguk

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Jika tidak ada kesepatan untuk diversi dari korban, maka kasus tersebut bisa masuk ke ranah hukum biasa layaknya kasus orang dewasa.

"Jadi ketika Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 itu kan anak sebagai korban, kalau anak sebagai korban pelaku orang dewasa, hukuman lebih berat dari KUHP," jelas Retno.

"Tetapi jika anak sebagai pelaku itu akan berbeda, maka hukuman dia (pelaku) akan lebih ringan karena ini kan anak, dan anak itu dapat kekhususan dan itu sesuai dengan haknya," katanya.

Dikatakan oleh Retno, penyelesaian masalah pada anak memang berbeda.

"Kan anak itu kan berbeda, karena anak itu kan bisa salah, boleh salah dan kemudian harus diberi kesempatan untuk memperbaiki diri,"ungkap Retno.

Halaman
1234
Tags:
#JusticeForAudreyKasus PengeroyokanKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Polisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved