Breaking News:

Terkini Daerah

Pelaku Pengeroyok Audrey Tidak Diproses Hukum karena di Bawah Umur? Begini Kata KPAI dan Polisi

Begini kata KPAI dan kepolisian soal proses hukum untuk kasus pengeroyokan Audrey. Akankah dibawa ke jalur hukum dan diadili?

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial. 

Update Kasus

Dijelaskan oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir, tiga orang pelaku di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka yakni FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias (EC).

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekam medis.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar Rabu (10/4/2019).

Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujar Anwar.

Bukan Asmara, Ternyata Ini Awal Masalah yang Buat Pelaku Keroyok Audrey, Lihat Video Pengakuannya

KPPAD Sempat Usulakan Pelaku tidak Dihukum

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati,sempat memberikan usulan agar kasus Audrey tidak dibawa ke ramah hukum.

Hal tersebut dikatakannya saat menggelar konferensi pers kepada para awak media pada Senin (8/4/2019).

Menurut pihak KPPAD, para pelaku serta para korban masih mendapatkan hak perlindungan menurut undang-undang Anak yang berlaku.

"Kami berusaha semaksimal mungkin, agar kasus ini jangan sampai ke ranah pengadilan."

"Anak-anak ini masih di bawah umur, sama sama memperoleh hak yang sama yaitu berhak di lindungi oleh undang undang nomor 35 tahun 2014," sebut Eka, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Pontianak, Selasa (9/4/2019).

Pihak KPPAD Kalbar juga menyebutkan bahwa para anggotanya akan mencari jalan tengah agar kasus tersebut dapat diselesaikan.

KPPAD Kalbar juga telah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah para pelaku serta korban terkait masalah tersebut.

Nikita Mirzani Kesal dan Sindir Para Artis yang Jenguk Audrey: Haus Pujian Lu Pada

Siswi SMA Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey
Siswi SMA Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey (Akun Twitter @syarifahmelinda)

Kronologi Pengeroyokan

Halaman
1234
Tags:
#JusticeForAudreyKasus PengeroyokanKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Polisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved